Manado – Hasil peninjauan lapangan komisi A, DPRD kota Manado terkait status lahan 16 persen yang diserahkan pihak pengelola ke pemerintah kota Manado dinilai berdampak pada pelanggaran hukum.
Pernyataan tersebut ditegaskan ketua Komisi A, Sultan Udin Musa. Menurutnya, dari hasil tinjauan di lapangan, di dapati sejumlah pelanggaran terhadap isi penyerahan lahan dan penerapannya di lapangan. “Ada sejumlah temuan yang kami peroleh, diantaranaya lahan yang tidak bertuan dan pengalihan manfaat lahan yang merupakan pelanggaran hukum, karena berbeda dengan isi perjanjian penyerahan lahan tersebut dari pihak pengembang ke pemerintah kota,” tutur Musa.
Sekretaris komisi A, Markho Tampi menambahkan dari 5 pengembang lahan reklamasi, hanya 1 pengembangan yang tidak ditemukan bermasalah. Tapi, 4 pengembang lainnya bisa terjerat pelanggaran hukum. “Dalam isi perjanjian penyerahan lahan tersebut, bahwa pengembang diwajibkan meyerahkan lahan 16 persen ke pemerintah kota untuk di jadikan zona hujau atau hutan kota. Namun yang terjadi saat ini, jalan yang berlokasi di atas laha reklamasi di sebut-sebut sebagai lahan 16 persen. Jadi, ini jelas-jelas suatu pelanggaran, karena apabila akan dialih fungsikan lahan tersebut, harus dimodali dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda),” tegas Tampi.(eka)
Manado – Hasil peninjauan lapangan komisi A, DPRD kota Manado terkait status lahan 16 persen yang diserahkan pihak pengelola ke pemerintah kota Manado dinilai berdampak pada pelanggaran hukum.
Pernyataan tersebut ditegaskan ketua Komisi A, Sultan Udin Musa. Menurutnya, dari hasil tinjauan di lapangan, di dapati sejumlah pelanggaran terhadap isi penyerahan lahan dan penerapannya di lapangan. “Ada sejumlah temuan yang kami peroleh, diantaranaya lahan yang tidak bertuan dan pengalihan manfaat lahan yang merupakan pelanggaran hukum, karena berbeda dengan isi perjanjian penyerahan lahan tersebut dari pihak pengembang ke pemerintah kota,” tutur Musa.
Sekretaris komisi A, Markho Tampi menambahkan dari 5 pengembang lahan reklamasi, hanya 1 pengembangan yang tidak ditemukan bermasalah. Tapi, 4 pengembang lainnya bisa terjerat pelanggaran hukum. “Dalam isi perjanjian penyerahan lahan tersebut, bahwa pengembang diwajibkan meyerahkan lahan 16 persen ke pemerintah kota untuk di jadikan zona hujau atau hutan kota. Namun yang terjadi saat ini, jalan yang berlokasi di atas laha reklamasi di sebut-sebut sebagai lahan 16 persen. Jadi, ini jelas-jelas suatu pelanggaran, karena apabila akan dialih fungsikan lahan tersebut, harus dimodali dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda),” tegas Tampi.(eka)