Bitung – Ratusan hingga ribuan masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Senin (28/5) pagi. Kedatangan warga Masata ini tak lain untuk menghadiri sidang gugatan melawan Pemkot Bitung terkait masalah tanah eks HGU PT ASSA di Tanjung Merah.
Sidang kali ini merupakan sidang kedua kalinya, dimana agenda sidang masuk dalam tahap esepsi atau pembacaan pembelaan dari tergugat. Namun sayangnya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Shalihin SH MH harus ditunda kerena ada perubahan gugatan dari masyarakat adat Masata.
“Sidang ditunda dan nanti kembali dijadwalkan hari Selasa (5/6) karena ada perubahan materi gugatan yang dilakukan penggugat,” kata kuasa hukum Pemkot Bitung, Nico Walone SH.
Menurut Walone, ada perubahan materi gugatan yang signifikan yang dilakukan penggugat sehingga hakim ketua harus melakukan penundaan. Seperti jumlah kepala keluarga (KK) dari jumlah 20 ribu kini dirubah menjadi 2 ribu KK.
“Sebenarnya perubahan tersebut sudah menyalahi berita acara sidang, namun biarlah hakim yang melihat itu nanti,” kata Walone.
Sementara itu, perubahan materi gugatan menurut perwakilan masyarakat adat Masata, Rudolf Wantah atas permintaan hakim pada sidang sebelumnya. Dimana menurut Wantah, hakim meminta gugatan yang diajukan dilengkapi dengan data pendukung.
“Kami hanya melengkapi data tuntutan saja sesuai dengan permintaan hakim, termasuk juga jumlah KK yang telah kami sesuaikan dengan kondisi dilapangan agar lebih akurat,” ujar Wantah.(EN)