Ratahan — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Vanda Rantung, meminta Hukum Tua menambah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (Dandes), bagi warga miskin dan terdampak COVID-19.
Hal ini diungkapkannya dalam kunjungan kerja pengawasan penggunaan dana COVID-19, di Desa Wongkai Satu, Senin (22/6/2020).
“Mengingat anggaran sudah ada, akan lebih baik jika hukum tua dapat meninjau kembali warga lainnya yang berhak mendapat bantuan. Kalau bisa yang menerima bansos beras agar dialihkan ke BLT Dandes karena besaran bantuan ini tidak sama,” pungkas Vanda Rantung.
Terkait hal ini, Hukum Tua Desa Wongkai Satu Eiler Antou mengaku bahwa hal ini memang menjadi keluhan dari sebagian masyarakat agar bantuan sosial beras bisa dialihkan ke BLT.
Namun menurutnya, hal ini tetap harus mengikuti aturan yang ada sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, apakah hal ini mungkin dilakukan.
“Kami akan coba koordinasikan kembali. Memang sebelumnya sudah sempat disampaikan, namun belum diperbolehkan. Pastinya ini harus sesuai dengan aturan, salah satunya tidak boleh ganda,” tandas Eiler Antou.
Di lain tempat, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra Royke Lumingas menjelaskan bahwa pemberian bantuan kepada warga terdampak COVID-19, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Semua boleh, tapi harus sesuai kriteria dan pertimbangkan dana yang ada karena belum ada yang tahu sampai kapan pandemi ini akan berlalu. Anggaran memang ada, tapi tidak harus dihabiskan, apalagi tidak ada perencanaan,” tukas Royke Lumingas.
(***/Jenly Wenur)