Airmadidi-Saat 123 desa di Minahasa Utara (Minut) mulai melakukan pembangunan dengan memanfaatkan dana desa (Dandes), dua desa lainnya yaitu Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi dan Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) Kecamatan Kalawat, cuma bisa jadi penonton.
Bagaimana tidak, dandes tahap I tahun 2016 untuk dua desa ini tak bisa dicairkan.
Usut punya usut, hal ini dikarenakan ulang hukum tua (Kumtua) sebelumnya, yang bermasalah dengan pemanfaatan dandes tahun 2015.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minut Cakrawira Gundo, Rabu (28/9/2016).
“Dandes tahun 2015 belum beres. Jadi, hasil temuan inspektorat sudah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dandes 2015, sehingga diharapkan ada tindaklanjut dari temuan itu berupa tuntutan ganti rugi (TGR) pada kumtua sebelumnya,” kata Gundo.
Gundo menghimbau agara masalah ini sedepatnya diselesaikan demi pembangunan desa.
“Kasihan kalau dua daerah ini tidak ada pembangunan cuma karena masalah tersebut. Pemerintah desa yang sekarang dan masyarakat harus melakukan harus melakukan musyawarah desa dengan kumtua lama. Kalau mereka bisa mempertanggungjawabkan TGR lama, maka dandes bisa cair,” sambung Gundo.
Sementara itu, Kumtua Desa Sawangan Stendry Wangke SH mengaku sangat dirugikan dengan kondisi ini karena sejak tahun 2015, tidak menerima dandes tahap ketiga, dan juga dandes tahap pertama tahun 2016.
“Padahal ada banyak kegiatan fisik yang kita rencanakan, akhirnya jadi terhambat. Seperti jalan lingkar, drainase, dan beberapa pembangunan lainnya,” kata Wangke didampingi Sekretaris Desa Charles Kaseger.
Dijelaskan Wangke, pihaknya sudah beberapa kali menemui kumtua yang lama untuk menanyakan TGR senilai Rp107 juta sesuai temuan inspektorat, namun tidak mendapat kepastian.
“Kami memohon kepada pemerintah, kalau bisa sambil menunggu TGR dikembalikan, dandes tahap III tahun 2015 dan tahap I tahun 2016 sudah bisa dicairkan,” ujar Wangke.(findamuhtar)