Manado, BeritaManado.com — Pembahasan Peraturan daerah (Perda) tentang pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah Haji mulai di bahas di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua panitia khusus (pansus) DPRD Sulut pembahasan Perda pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah Haji
Amir Liputo mengungkapkan, dalam pembahasan awal itu berkembang jika perda tersebut adalah perda Provinsi, maka seluruh konsekwensinya termasuk anggaranya hanya dibebankan ke Pemerintah Provinsi Sulut.
“Tetapi, jangan lupa bahwa, jemaah Haji kita ini berasal dari Kabupaten dan Kota, maka kita juga akan melibatkan mereka,” sambung Amir Senin, (19/8/2024) di lantai 3 kantor DPRD Sulut.
“Maka, kami kumpulkan Kepala kantor wilayah (Kakanwil), bagian Kesra, bagian keuangan,” terang Amir.
Menurut Amir, seluruh Kabupaten dan Kota selama ini mengeluhkan tentang sandaran aturan sebab.
“Bukan mereka (Kabupaten/Kota) tidak mau memberi, tetapi sandaran aturannya masih dinanti maka, dalam pembahasan Perda ini, mereka kita undang,” timpal Amir.
Lanjut Amir, kalau itu bisa terakomodir maka, akan saling meringankan di mana, Pemerintah Provinsi diringankan, begitu juga pemerintah daerah.
“Yang jelas Kabupaten, Kota yang menanggung jamaah Haji dari masing-masing Kabupaten dan Kota tersebut, dan Provinsi memayungi semua,” jelas Amir.
Disamping itu, Kepala kantor wilayah kementerian agama Provinsi Sulawesi Utara Sarbin Sehe mengucapkan syukur serta apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan wakil gubernur Sulut Steven Kandouw yang telah memberikan dukungan terhadap perda tersebut untuk selanjutnya dapat dibahas di DPRD Sulut.
“Saya mengucapkan terima kasi serta apresiasi yang tinggi kepada gubernur pak Olly Dondokambey dan wakil gubernur pak Steven Kandouw yang telah mendukung pembahasan Perda ini,” ucap Sarbin.
(Erdysep Dirangga)