Tahuna – Sekertaris Daerah (Sekda) Sangihe sampai hari ini masih dijabat oleh Drs Maurits Berhandus SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt), dan masih menjadi teka- teka siapa bakal menjadi Sekda defenitif. Namun berbagai informasi yang beredar saat ini di kalangan pejabat elit maupun elemen masyarakat Sangihe menyangkut posisi orang nomor tiga di Pemkab Sangihe itu, kerap menyebutkan nama Ir Willy Kumentas dan Olden Lahamendu SE ME.
Menurut mereka, bahwa dua figur birokrat ini sangat berpeluang menduduki jabatan Sekda Sangihe yang saat ini dijabat oleh Berhandus. Dengan kapasitas Kumentas yang pernah menjabat Kadis Pertanian Sangihe pada jaman Bupati Manahampi dan Bupati Karambut, begitu hal dengan peluang Olden Lahamendu yang pernah menjabat Assisten II Pemkab Bitung saat Drs HR Makagansa MSi menjabat sekretaris kota, kedua birokrat tersebut bakal
menjadi ancaman bagi Berhandus yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekda Sangihe.
Bupati Sangihe, Drs HR Makagansa MSi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa untuk jabatan Sekertaris Daerah, selain harus mengikuti Fit and Proper Test (FPT), namun yang menentukan menjadi sekda defenitif adalah Gubernur, yang tentunya berdasarkan hasil FPT.
“Untuk posisi sekda defenitif, selain mengikuti FPT, yang menentukan untuk menduduki jabatan sekda defenitif adalah pak Gubernur. Kalau kewenangan Bupati hanya mengusulkan nama-nama pejabat untuk ikut FPT,” ungkap
Makagansa. (gun)
Tahuna – Sekertaris Daerah (Sekda) Sangihe sampai hari ini masih dijabat oleh Drs Maurits Berhandus SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt), dan masih menjadi teka- teka siapa bakal menjadi Sekda defenitif. Namun berbagai informasi yang beredar saat ini di kalangan pejabat elit maupun elemen masyarakat Sangihe menyangkut posisi orang nomor tiga di Pemkab Sangihe itu, kerap menyebutkan nama Ir Willy Kumentas dan Olden Lahamendu SE ME.
Menurut mereka, bahwa dua figur birokrat ini sangat berpeluang menduduki jabatan Sekda Sangihe yang saat ini dijabat oleh Berhandus. Dengan kapasitas Kumentas yang pernah menjabat Kadis Pertanian Sangihe pada jaman Bupati Manahampi dan Bupati Karambut, begitu hal dengan peluang Olden Lahamendu yang pernah menjabat Assisten II Pemkab Bitung saat Drs HR Makagansa MSi menjabat sekretaris kota, kedua birokrat tersebut bakal
menjadi ancaman bagi Berhandus yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekda Sangihe.
Bupati Sangihe, Drs HR Makagansa MSi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa untuk jabatan Sekertaris Daerah, selain harus mengikuti Fit and Proper Test (FPT), namun yang menentukan menjadi sekda defenitif adalah Gubernur, yang tentunya berdasarkan hasil FPT.
“Untuk posisi sekda defenitif, selain mengikuti FPT, yang menentukan untuk menduduki jabatan sekda defenitif adalah pak Gubernur. Kalau kewenangan Bupati hanya mengusulkan nama-nama pejabat untuk ikut FPT,” ungkap
Makagansa. (gun)