“Mereka kemudian melakukan blending atau pencampuran di depo, sehingga menghasilkan BBM yang seolah-olah memiliki standar RON 92,” jelas Oohar. Praktik ini jelas merugikan negara dan konsumen, karena produk yang dijual tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
Penyidik juga menemukan indikasi mark-up dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina International Shipping, yang diperkirakan mencapai 1396-1546.
Keuntungan dari praktik ini mengalir ke pihak broker, termasuk Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati: serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
(Alfrits Semen)
