Boroko, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2021.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran Sekretariat Daerah (Setda) dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) se-Bolmut, Rabu (15/09/2021).
Frangky Chendra menyampaikan, paripurna tersebut berdasarkan surat masuk dari Setda kab yang bernomor 900/1434/Setda Kab.BPKD, perihal penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021.
Hal ini dibacakan langsung oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Musliman Datukramat di mimbar Paripurna disaksikan oleh seluruh peserta paripurna.
“Berdasarkan Permendagri nomor 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBD Tahun anggaran 2021 dan mengacu pada pasal 90-92, PP Nomor 12 Tahun Tahun 2019, maka bersama ini disampaikan kebijakan rancangan umum kebijakan APBD dan Perubahan PPAS Kabupaten Bolmut, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, sebagai dasar penyusunan perubahan APBD 2021,” sebut Musliman.
Lanjutnya, ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Bupati Bolmut, Depri Pontoh untuk memberikan penjelasan atas penyampaian KUA Perubahan APBD dan PPAS tahun 2021.
Pada kesempatan tersebut, Depri Pontoh menjelaskan bahwa proses penyusunan KUA perubahan APBD serta PPAS tahun 2021, pada pasal 161 ayat 2 PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut;
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD.,
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan jenis lainya.,
Ketiga, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun sebelumnya, harus digunakan dalam anggaran tahun berjalan.,
Dan keempat, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Sejalan dengan regulasi tersebut, pada tahun anggaran 2021, terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat dan Pemda yang sangat mendasar diperlakukannya perubahan APBD Kabupaten Bolmut pada tahun 2021,” ujarnya.
Selanjutnya diakhir penyampaian, Frangky Chendra menguraikan, berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah pasal 87 ayat 2, mengamanatkan bahwa pembahasan selanjutnya, pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh TAPD dan Banggar DPRD sehingga selanjutnya akan di bahas sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
(ADV/Nofriandi Van Gobel)




