• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Kota Bitung

Kredibilitas Wahyudin Cs Dipertanyakan

by redaksibm
Selasa, 19 Juni 2012, 15:07 pm
in Kota Bitung
  • 0share
Rudolf Wantah memberikan arahan kepada masyarakat Masata di PN Kota Bitung (foto beritamanado)

Bitung—Tim pengacara Ketua dan Komisi A DPRD Kota Bitung kredibilitasnya dipertanyakan masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata). Pasalnya menurut salah satu perwakilan Masata, Rudolf Wantah, Wahyudin SH dan rekan-rekannya tidak pantas untuk menjadi pengacara Ketua dan Anggota Komisi A DPRD dalam sidang karena dianggap menyalahi aturan.

“Apa dasarnya sehingga Ketua dan anggota komisi A DPRD menggunakan pengacara Negara dalam kasus sengketa lahan. Kami nilai itu sangat tidak relefan dan kami sangat keberatan dengan hal tersebut,” kata Wantah, Selasa (19/6) usai menghadiri sidang lanjutan gugatan Masata terhadap walikota, ketua dan wakil ketua DPRD serta anggota komisi A DPRD.

Menurut Wantah, point utama dalam pembacaan replik dari penggugat adalah kredibilitas Wahyudin Cs sebagai pembela ketua dan angota komisi A DPRD. Mengingat Wahyudin Cs mengatasnamakan pengacara negara menghadapi gugatan masyarakat adat Masata.

“Ini terkesan pengacara Negara hanya membela pejabat bukan masyarakat jelata seperti kami. Harusnya Wahyudin Cs mendampingi kami bukan Ketua dan anggota komisi A DPRD,” katanya.

Sementara itu, pembacaan replik penggugat dibacakan oleh Hetty Watuna mewakili Masata. Dan sidang kembali ditunda hingga Selasa (25/6) pecan depan dengan agenda pembacaan duplik dari tergugat.(enk)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Promosi Jabatan TNI AD, Mayjen Rano Tilaar Jabat Tenaga Ahli Pengajar Bidang Strategi Lemhannas
  • GMIST Keberatan dengan Hasil Seleksi Calon Komisioner KPU Sangihe, IKISST Minta Pusat Cermati
  • Ada Suami Bacaleg di Bitung Dilantik Bawaslu Jadi Panwascam
  • Ada MoU Pendampingan Hukum oleh Kejari Manado, Penanganan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Janggal?
  • Dua Sosok Mengerucut Cawapres Ganjar Pranowo Bukan Orang Sembarang, Ini Namanya
  • SBY Temui Jokowi di Istana Bogor, Bahas Reshuffle?
  • Puan Maharani Beberkan Kriteria Pengganti Olly Dondokambey di Sulut: PDIP Siapkan Jagoan Baru
  • FPSL Bitung Lahir dari Ungkapan Syukur Nelayan
  • Hadapi Kemarau Panjang, Perumda Air Duasudara Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar

Berita Terbaru

  • Hadiri HUT ke-25 PSMTI, Hary Tanoesoedibjo Sebut Ganjar Pranowo Makin Disukai Masyarakat
    Selasa, 3 Oktober 2023, 16:06
  • Terima Kunjungan Tim Penilai Lintas Kementerian, Wali Kota Andrei Angouw Sampaikan Hal Ini
    Selasa, 3 Oktober 2023, 15:42
  • Wenny Lumentut Dianggap Pantas Wakili Sulut ke DPR RI
    Selasa, 3 Oktober 2023, 15:20
  • 2 Hari Lagi! Jangan Lewatkan Extreme Sale Terakhir itCenter Manado
    Selasa, 3 Oktober 2023, 15:20
  • BSG Serahkan Dana TJS Rp700 Juta Tepat di Peringatan World Coconut Day
    Selasa, 3 Oktober 2023, 14:54
  • Diresmikan, Laboratorium Forensik Polda Sulut Jangkau Tiga Polda Dengan Peralatan Canggih
    Selasa, 3 Oktober 2023, 14:16
  • Rudy Theno Sebut Dampak FPSL Nanti Dirasakan di 2022
    Selasa, 3 Oktober 2023, 13:01
  • Cerita Megawati Soekarnoputri Sampai Tiga Kali Minta Tokoh NU Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
    Selasa, 3 Oktober 2023, 12:03
  • Lapas Amurang Bagikan Al-Quran ke Warga Binaan Muslim, Ini Tujuannya
    Selasa, 3 Oktober 2023, 11:42
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: asyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah bitungbitungdprd bitungHetty Watunakek bitungMasata bitungPengadilan Negeri BitungRudolf Wantah
Previous Post

Masata Kutuk Hanson dan DPRD Bitung

Next Post

Mokoginta Siap Menerima Vonis Hakim

Please login to join discussion

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.