Bitung—KPUD Kota Bitung dinilai tidak konsisten menjalankan jadwal tahapan Pemilu. Padahal tahapan Pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilu Umum Nomor 6 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pmilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2012.
Dalam aturan tersebut disebutkan pendaftaran pelaksanaan kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota) serta anggota DPD, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dijadwalkan tanggal 11 Januari hingga 11 Februari 2013. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan tak satupun Parpol yang memasukkan tim kampanye.
Namun beberapa waktu lalu sejumlah Parpol malah mendeklarasikan Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) atau tim kampenye. Bahkan dalam acara pendeklarasian Bapilu tersebut, pihak KPUD Kota Bitung ikut juga hadir kendati tahapan tersebut sudah lewat.
“Memang sesuai jadwal tahapan pemasukan data Bapilu tiap Parpol sudah lewat namun bukan hanya di Kota Bitung tapi tingkat provinsi juga demikian, belum ada satupun Parpol yang memasukkan tim kampenye atau Bapilu,” kata Humas KPUD Kota Bitung, Victor Roti, Rabu (31/7).
Untuk itu menurut Roti, pihaknya akan memanggil pengurus Parpol melakukan pertemuan membicarakan masalah tersebut. Dan meminta komitmen dari Parpol untuk segera memasukkan tim kampanye dalam waktu dekat ini.
“Makanya kita masih mentoreril dan mengundang para pengurus Parpol untuk membuat komitmen secepat mungkin memasukkan data tersebut,” katanya. (enk)
Bitung—KPUD Kota Bitung dinilai tidak konsisten menjalankan jadwal tahapan Pemilu. Padahal tahapan Pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilu Umum Nomor 6 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadual penyelenggaraan pmilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2012.
Dalam aturan tersebut disebutkan pendaftaran pelaksanaan kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota) serta anggota DPD, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dijadwalkan tanggal 11 Januari hingga 11 Februari 2013. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan tak satupun Parpol yang memasukkan tim kampanye.
Namun beberapa waktu lalu sejumlah Parpol malah mendeklarasikan Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) atau tim kampenye. Bahkan dalam acara pendeklarasian Bapilu tersebut, pihak KPUD Kota Bitung ikut juga hadir kendati tahapan tersebut sudah lewat.
“Memang sesuai jadwal tahapan pemasukan data Bapilu tiap Parpol sudah lewat namun bukan hanya di Kota Bitung tapi tingkat provinsi juga demikian, belum ada satupun Parpol yang memasukkan tim kampenye atau Bapilu,” kata Humas KPUD Kota Bitung, Victor Roti, Rabu (31/7).
Untuk itu menurut Roti, pihaknya akan memanggil pengurus Parpol melakukan pertemuan membicarakan masalah tersebut. Dan meminta komitmen dari Parpol untuk segera memasukkan tim kampanye dalam waktu dekat ini.
“Makanya kita masih mentoreril dan mengundang para pengurus Parpol untuk membuat komitmen secepat mungkin memasukkan data tersebut,” katanya. (enk)