Manado – Sesuai hasil penelitian dari KPU Sulut, dokumen pendaftaran yang dimasukkan oleh 3 pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur masih belum memenuhi syarat. Untuk itu, sesuai tahapan pemilu, KPU Sulawesi Utara memberi kesempatan perbaikan dokumen.
“Saat ini kita ada di tahapan perbaikan dokumen atau kesempatan bagi 3 pasang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang masih belum memenuhi syarat”, ujar Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis, DR. Ardilles Mewoh, S.IP, M.Si kepada BeritaManado.com, Rabu (5/8/2015) sore.
Hingga saat ini, KPU masih menunggu pemasukkan dokumen perbaikan.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu perbaikan dokumen tersebut dimasukkan. Batas akhir perbaikan yaitu tanggal 7 Agustus 2015 pukul 16.00 WITA. Setelah itu, kami akan lakukan penelitian kembali apakah perbaikan dokumen tersebut sudah memenuhi syarat atau belum”, tambahnya. (srisurya)
Manado – Sesuai hasil penelitian dari KPU Sulut, dokumen pendaftaran yang dimasukkan oleh 3 pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur masih belum memenuhi syarat. Untuk itu, sesuai tahapan pemilu, KPU Sulawesi Utara memberi kesempatan perbaikan dokumen.
“Saat ini kita ada di tahapan perbaikan dokumen atau kesempatan bagi 3 pasang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang masih belum memenuhi syarat”, ujar Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis, DR. Ardilles Mewoh, S.IP, M.Si kepada BeritaManado.com, Rabu (5/8/2015) sore.
Hingga saat ini, KPU masih menunggu pemasukkan dokumen perbaikan.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu perbaikan dokumen tersebut dimasukkan. Batas akhir perbaikan yaitu tanggal 7 Agustus 2015 pukul 16.00 WITA. Setelah itu, kami akan lakukan penelitian kembali apakah perbaikan dokumen tersebut sudah memenuhi syarat atau belum”, tambahnya. (srisurya)