
TOMOHON, beritamanado.com – KPU Kota Tomohon menetapkan keputusan dengan nomor: 237/PL.O2.2-Kpt/7173/KOTA/VII/2020 tentang penetapan persyaratan pencaionan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tomohon tahun 2020.
Dalam keputusan tertanggal 28 Juli 2020 ini, sejumlah tercantum yakni:
– Memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon hasil pemilihan umum tahun 2019; atau
– Memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2019;
– Partai Politik atau Gabungan Partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan Suara Sah, berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Kemudian persyaratan pencalonan ditentukan dengan rumus;
– syarat pencalonan = Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon hasil Pemilu Tahun 2019 x 20 persen
20 kursi x 20 / 100 = 4 kursi;
– syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kota Tomohon Tahun 2019 x 25 persen.
64.359 suara sah x 25/100 = 16.O89,75. Pecahan dibulatkan keatas menjadi 16.090
Dan menetapkan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tomohon pada pemilihan tahun 2020 yaitu:
– memperoleh paling sedikit 4 kursi Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kota Tomohon; atau
– Memperoleh Suara sah Paling sedikit 16.090 dan berlaku bagl Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon hasil Pemilihan umum Tahun 2019.
(ReckyPelealu)
