Lanjut dia, bagi seorang kontestan yang menang karena politik uang, pasti ada norma etika moral yang dilanggar secara hukum, tetapi dalam masyarakat pemilih hal itu belum tentu demikian.
“Karena sebagian besar masyarakat pemilih justru mengharapkan adanya imbalan jika memilih calon,” kata dia.
Sehingga, menurut dia, dampaknya hanya secara hukum, tetapi belum tentu berdampak bagi parpol yang mengusungnya.
“Karena sanksi sosial yang diberikan oleh publik kepada parpol tidak akan berpengaruh, karena parpol pengusungnya secara normatif tidak pernah membuat suatu keputusan atau kebijakan atau arahan kepada caleg yang diusungnya melalukan politik uang,” kata dia.
“Sehingga perbuatan politik uang itu merupakan tindakan oknum, tidak bisa digeneralisir menjadi perbuatan aib parpol,” ujarnya lagi.
TamuraWatung
