Jakarta – Terkait upaya menggugurkan calon kepala daerah (Kada) oleh Badan Pengawas Bawaslu (Bawaslu) RI yang menuding 3 calon peserta Pilkada di Manado (Sulut), Boven Digoel (Papua) dan Bone Bolango (Gorontalo) tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada 9 Desember mendatang, KPU RI pun nampaknya tidak ingin buru-buru mengambil keputusan.
Sebagaimana yang dikutip dari salah satu media online nasional, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permintaan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa terkait calon Kada yang berstatus bebas bersyarat.
“Kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung tentang status bebas bersyarat. Kami harus hati-hati memutuskan ini,” kata Hadar, Rabu (11/11/15) kemarin.
Menurutnya, fatwa MA yang dikeluarkan beberapa waktu lalu belum secara tegas menyatakan layak atau tidaknya calon Kada berstatus bebas bersyarat bisa menjadi peserta Pilkada. Sehingga menimbulkan perbedaan tafsiran dari penyelenggara Pilkada.
Hadar pun menegaskan, permintaan fatwa MA tersebut sesuai hasil rapat pimpinan KPU, Bawaslu dan DKPP pada Selasa (10/11/15) lalu.
“Batas waktu penyelesaian ini 14 November nanti,” tegas Handar. (Tempo/leriandokambey)
Jakarta – Terkait upaya menggugurkan calon kepala daerah (Kada) oleh Badan Pengawas Bawaslu (Bawaslu) RI yang menuding 3 calon peserta Pilkada di Manado (Sulut), Boven Digoel (Papua) dan Bone Bolango (Gorontalo) tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada 9 Desember mendatang, KPU RI pun nampaknya tidak ingin buru-buru mengambil keputusan.
Sebagaimana yang dikutip dari salah satu media online nasional, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permintaan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa terkait calon Kada yang berstatus bebas bersyarat.
“Kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung tentang status bebas bersyarat. Kami harus hati-hati memutuskan ini,” kata Hadar, Rabu (11/11/15) kemarin.
Menurutnya, fatwa MA yang dikeluarkan beberapa waktu lalu belum secara tegas menyatakan layak atau tidaknya calon Kada berstatus bebas bersyarat bisa menjadi peserta Pilkada. Sehingga menimbulkan perbedaan tafsiran dari penyelenggara Pilkada.
Hadar pun menegaskan, permintaan fatwa MA tersebut sesuai hasil rapat pimpinan KPU, Bawaslu dan DKPP pada Selasa (10/11/15) lalu.
“Batas waktu penyelesaian ini 14 November nanti,” tegas Handar. (Tempo/leriandokambey)