Manado, BeritaManado.com – Penyebaran pandemi COVID-19 atau Virus Corona di Indonesia berdampak kuat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari pemerintah yang terlihat dari hasil kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat komisi II DPR Rl dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Senin (30/3/2020).
Rapat tersebut menghasilkan keputusan:
- Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
- Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020., maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi COVID-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mario Revelino Mewoh, turut membenarkan tentang pertemuan KPU RI, pemerintah, dan Komisi II.
Ardiles mengatakan, KPU Sulut menunggu instruksi resmi dari KPU RI terkait langkah ke depan.
“KPU Sulut tentu menunggu instruksi resmi selanjutnya dari KPU RI, namun KPU Sulut sangat mendukung opsi penundaan yang disampaikan KPU RI sebagai arah kebijakan pilkada serentak 2020 karena pandemi COVID-19. Ini tentu untuk alasan kemanusiaan yang jauh lebih penting,” tandas Ardiles Mewoh.
(HardinanSangkoy)
Baca juga: