Politik dan Pemerintahan

KPU SULUT: Soal Memenuhi Syarat Atau Tidak, Tunggu Hasil Pleno

Manado – Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemasukan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa calon kepala daerah yang berstatus PNS dan anggota legislatif telah mundur dari posisi dan jabatannya.

Berdasarkan informasi yang diterima BeritaManado.com, Jumat (23/10/2015), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut telah menuntaskan syarat tersebut.

“Untuk Pilgub Sulut, sudah dimasukkan oleh calon. Jangan lupa, hal ini berlaku juga bagi yang ada di Kabupaten Kota. Ini adalah hari terakhir pemasukkan SK tersebut,’ ujar Dr Ardilles Mewoh, SIP, MSi kepada BeritaManado.com.

Komisioner KPU Sulut ini juga menegaskan bahwa SK yang sudah dimasukkan tersebut masih akan melewati proses pleno.

“Memang calon menyerahkan SK tersebut ke KPU. Tapi tidak serta merta langsung aman. Kami masih akan melaksanakan pleno terhadap SK yang dimasukkan. Akan diperiksa lagi apakah isi dari SK tersebut sesuai dengan apa yang diminta PKPU. Jadi soal memenuhi syarat atau tidak, tunggu hasil pleno. Paling lambat pleno akan dilaksanakan selama 3 hari,” tambahnya. (srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara