Manado – Menjelang pelaksanaan pilkada, debat pasangan calon kepala daerah menjadi tahapan yang wajib untuk dilaksanakan.
Debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 dan PKPU no. 7 tahun 2015 tentang kampanye, KPU Sulut akan melaksanakan dwbat sebanyak 3 kali.
“Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang dan PKPU 7, KPU Sulut akan melaksanakan debat paslon sebanyak 3 kali, yaitu pada tanggal 7, 14 dan 21 November 2015,” ujar Dr Ardilles Mewoh, SIP, MSi, Senin (26/10/2015).
Debat paslon yang akan disiarkan secara langsung ini diharapkan dapat memberi informasi yang dibutuhkan masyarakat mengenai tiga pasang calon. Setidaknya itulah yang disampaikan oleh Komisioner KPU yang membidangi teknis dan pengawasan ini.
“Diharapkan terlaksananya debat calon dapat memberikan informasi yang komprehensif sebagai salah satu pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya. Untuk itu, debat paslon ini akan diselenggarakan dengan menjunjung prinsip profesionalitas, kesetaraan dan integritas,” tambahnya. (srisurya)
