Manado, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (11/4/2023) kemarin menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Akhir Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah.
Pleno yang digelar di Kantor KPU Sulut ini mengagendakan rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewa Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon dan dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi atas tahapan yang sudah berjalan lancar hingga saat ini, meskipun ada lagi dua bakal calon yang dalam proses sengketa ajudikasi oleh Bawaslu Sulut dan sedang menunggu keputusan dari KPU Sulut terkait dengan tindak lanjut putusan mediasi.
“Rekapitulasi akhir ini belum bisa dijadikan sebagai tiket untuk menjadi calon. Hal ini dikarenakan masih ada lagi satu proses bagi bakal calon yaitu harus memenuhi persyaratan calon Anggota DPD,” ungkap Tinangon.
Agenda selanjutnya dipandu oleh Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam pembacaan Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua Bakal Calon Anggota DPD dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah pembacaan dan pengesahan hasil, dilakukan penyerahan Berita Acara kepada Bakal Calon atau Petugas Penghubung serta Bawaslu Sulut.
Hadir juga dalam rapat pleno terssebut Anggota KPU Sulut Yessy Momongan, Amrain Razak, Bawaslu Sulut, Sekretariat KPU Sulut, dan 9 (sembilan) Bakal calon Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung.
(***/Frangki Wullur)