Pdt Fanny Wurangian dan Dolly Van Gobel
Ratahan, BeritaManado.com – Lembaga penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyebarkan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di semua titik pemasangan yang sudah diatur.
Menurut Komisioner KPU Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Pdt Fanny Wurangian, model APK yang dipasang mengikuti desain yang disodorkan tim pasangan calon.
“KPU hanya memastikan ukuran dan jumlahnya saja sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017,” jelas Wurangian, Senin (12/3/2018).
Wurangian menerangkan, sesuai aturan jumlah baliho lima buah dipasang di lima titik. Adapun dimasing-masing kecamatan dipasang 20 umbul-umbul dan dua spanduk dimasing-masing desa.
“Titik-titik pemasangannya diatur dan dikoordinasikan bersama penyelenggara ditiap tingkatan serta pemerintah,” kata Wurangian.
Lanjut Wurangian, pasangan calon juga dapat menambahkan APK diluar produk yang dikeluarkan KPU. “APK dapat dicetak sesuai jumlah maksimal yang sudah diatur dalam PKPU 4 tahun 2017,” tukas Wurangian.
Terpisah, sejumlah masyarakat meminta instansi yang bersangkutan selanjutnya mengambil langkah pengawasan baik jumlah, ukuran dan tempat pemasangan APK.
“Itu setahu saya menjadi tugas Panwas. Baik Panwas Kabupaten ataupun kecamatan melakukan pengawasan secara berjenjang,” tutur Fian Kawulusan, warga Desa Molompar, Kecamatan Tombatu Timur.
Divisi Pencegahan dan Hubla Panwas Kabupaten Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel menerangkan, pastinya Panwas melakukan pengawasan melalui jajarannya yakni Panwas Kecamatan atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Bahkan menurut Gobel, PPL wajib mendampingi sewaktu pemasangan APK. “PPL juga harus terangkan aturan pemasangannya. Contohnya tidak boleh dipasang di tempat ibadah dan rumah ASN ataupun kepala desa,” tukas Gobel.
(rulan sandag)