TAHUNA – Mengantisipasi munculnya berbagai pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sangihe, membuat KPU Sangihe lebih waspada, satu di antaranya dengan menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) antara Pihak KPU dengan Kejaksaan Negeri Tahuna, yang berisi Kejaksaan Negeri Tahuna sebagai Konsultan Hukum dan Kuasa Hukum KPU Sangihe.
Pendatanganan MoU itu dilaksanakan di ruangan serbaguna Kejaksaan Tahuna, Kamis (12/05/2011) yang ditandatangani langsung Kejari Tahuna Sinarta Sembiring SH, dan Jerusalem Mandalora, Ketua KPU.
”Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum kepada kami KPUD baik di pengadilan maupun diluar pengadilan, serta siap mengawal semua tahapan pemilukada nantinya,” tegas Mandalora.
Hadir pula pada cara itu Wakil Bupati, Jabes E Gaghana, Ketua DPRD Sangihe Tanao P Jangkobus, Kapolres Sangihe AKBP Hisar Siallagan Sik serta anggota KPUD Wilson Hormati, Chres Gagola, Jhonny Damalang. (gun)
