Jakarta, BeritaManado.com – Sedikitnya ada delapan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI tahun 2024 terpilih yang diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum penetapan.
Para caleg DPR RI terpilih ini diganti dengan kader lainnya karena berbagai alasan.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hal tersebut terungkap dalam rapat pleno KPU RI tentang penetapan anggota DPR RI periode 2024-2029 terpilih, pada Minggu (25/8/2024).
Salah satu Caleg yang diganti, kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik, adalah Christovel Liempepas dari Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara.
Christovel diganti dengan Martin D Tumbelaka yang memperoleh suara satu peringkat di bawahnya.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Christovel Liempepas karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi,” ujar Idham di Kantor KPU RI.
Sedangkan delapan Caleg lainnya diganti karena alasan mengundurkan diri hingga meninggal dunia.
Berikut delapan Caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024 yang diganti:
- Dapil Sulawesi Utara: Christovel Liempepas dari Gerindra digantikan oleh Martin D Tumbelaka karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi.
- Dapil Jawa Barat III: Budhy Setiawan dari Golkar diganti Isfhan Taufik Munggaran karena meninggal dunia.
- Dapil Jawa Timur II: Moh Haerul Amri dari NasDem diganti Dini Rahmania karena meninggal dunia.
- Dapil Sumatera Utara II: Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo dari Gerindra digantikan oleh Sabam Rajagukguk karena mengundurkan diri.
- Dapil Sulawesi Tenggara: Tina Nur Alam dari Nasdem digantikan Ali Mazi karena mengundurkan diri.
- Dapil Kalimantan Tengah: Agustiar Sabran dari PDI-P digantikan Willy Midel Yoseph mengundurkan diri.
- Dapil Kalimantan Selatan II: Rahmat Trianto dari NasDem diganti Machfud Arifin karena mengundurkan diri.
- Dapil Nusa Tenggara Timur II: Ratu Ngadu Bonu Wulla dari NasDem diganti Victor Laiskodat karena mengundurkan diri.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat 580 Caleg yang lolos ke Parlemen Senayan.
Dari jumlah itu, PDI Perjuangan meraih kursi terbanyak dengan raihan 110 kursi.
Berdasarkan aturan Pemilu, partai politik (parpol) yang bisa mengirimkan Calegnya ke DPR RI harus memenuhi ambang batas suara atau parliamentary thershold sebanyak 4 persen.
Dari 18 partai yang berpartisipasi dalam Pemilu, hanya sekitar 8 parpol yang berhasil memenuhi syarat itu.
(jenlywenur)