KPU MINUT MENERIMA KEDATANGAN PERWAKILAN WARGA PULAU BANGKA.
Airmadidi-Warga Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut) “menyerbu” Kantor Komisi Pemikihan Umum (KPU) Minut, Minggu (23/8/2015).
Mereka meminta KPU Minut agar mendiskualifikasi Drs Sompie Singal MBA sebagai Calon Bupati Minut periode 2015-2020.
Sersia Balaati, salah satu warga Desa Kahuku Pulau Bangka mengatakan, para warga mengajukan keberatan karena menilai Sompie Singal merupakan calon/kandidat yang tidak memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Aturan tersebut dapat diuraikan bahwa Singal yang saat ini menjabat sebagai Bupati Minut adalah Pejabat Tidak Taat Hukum sebagaimana pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ketidaktaatan terhadap hukum selaku Pejabat Negara nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara sebagaimana UU nomor 8 tahun 2015,” kata Balaati, didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menentang beroperasinya PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka.
Warga Kakuhu lainnya Wilson Gaghenggang menambahkan akibat perbuatan Bupati Minut yang tidak taat hukum tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi warga.
“Izin pertambangan PT MMP di Pulau Bangka telah dibatalkan oleh pengadilan tapi tidak dihentikan oleh Pemkab Minut sehingga berakibat timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana alam bagi kami warga Pulau Bangka,” timpal Gaghenggang.
Diketahui, kedatangan 20 warga perwakilan masyarakat Pulau Bangka di Kantor KPU Minut berjalan aman dan diterima langsung Ketua KPU Minut Fredriek Sirap.
“Masukan dan keberatan masyarakat kami diterima dan akan dilanjutkan ke atasan kami di provinsi,” kata Sirap.
Sementara, Jull Takaliuang dari Yayasan Suara Nurani Minaesa Senin (24/8/2015) mengatakan, tuntutan warga tersebut patut dipertimbangkan KPU Minut. “Ini memiliki konsekuensi yuridis berupa dapat digugatnya KPU Minut di pengadilan yang dapat mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini,” pungkasnya.(Finda Muhtar)
PERWAKILAN WARGA PULAU BANGKA MENYAMPAIKAN KEBERATAN MEREKA KE KANTOR KPU MINUT.
KPU MINUT MENERIMA KEDATANGAN PERWAKILAN WARGA PULAU BANGKA.
Airmadidi-Warga Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut) “menyerbu” Kantor Komisi Pemikihan Umum (KPU) Minut, Minggu (23/8/2015).
Mereka meminta KPU Minut agar mendiskualifikasi Drs Sompie Singal MBA sebagai Calon Bupati Minut periode 2015-2020.
Sersia Balaati, salah satu warga Desa Kahuku Pulau Bangka mengatakan, para warga mengajukan keberatan karena menilai Sompie Singal merupakan calon/kandidat yang tidak memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Aturan tersebut dapat diuraikan bahwa Singal yang saat ini menjabat sebagai Bupati Minut adalah Pejabat Tidak Taat Hukum sebagaimana pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ketidaktaatan terhadap hukum selaku Pejabat Negara nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara sebagaimana UU nomor 8 tahun 2015,” kata Balaati, didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menentang beroperasinya PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka.
Warga Kakuhu lainnya Wilson Gaghenggang menambahkan akibat perbuatan Bupati Minut yang tidak taat hukum tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi warga.
“Izin pertambangan PT MMP di Pulau Bangka telah dibatalkan oleh pengadilan tapi tidak dihentikan oleh Pemkab Minut sehingga berakibat timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana alam bagi kami warga Pulau Bangka,” timpal Gaghenggang.
Diketahui, kedatangan 20 warga perwakilan masyarakat Pulau Bangka di Kantor KPU Minut berjalan aman dan diterima langsung Ketua KPU Minut Fredriek Sirap.
“Masukan dan keberatan masyarakat kami diterima dan akan dilanjutkan ke atasan kami di provinsi,” kata Sirap.
Sementara, Jull Takaliuang dari Yayasan Suara Nurani Minaesa Senin (24/8/2015) mengatakan, tuntutan warga tersebut patut dipertimbangkan KPU Minut. “Ini memiliki konsekuensi yuridis berupa dapat digugatnya KPU Minut di pengadilan yang dapat mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini,” pungkasnya.(Finda Muhtar)
PERWAKILAN WARGA PULAU BANGKA MENYAMPAIKAN KEBERATAN MEREKA KE KANTOR KPU MINUT.