
Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel), pada Selasa (16/4/2019) malam melaksanakan pemusnahan surat suara.
Kepada BeritaManado.com, Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga menjelaskan terkait surat suara yang dimusnahkan malam ini.
“Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara rusak dan surat suara yang tidak terpakai dalam pengiriman,” kata Rommy Sambuaga.
Pemusnahan kertas suara rusak di Kantor KPU Minsel, diawasi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel, Eva Keintjem.
Hadir pula Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel I Wayan Eka Miartha.
(TamuraWatung)
