Langowan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Jumat (16/12/2017) kemarin menggelar Rapat Kerja PPS dalam rangka Pemuktahiran Data Pemilih yang akan digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018 mendatang.
Daerah Pemilihan (Dapil) IV yaitu wilayah Kecamatan Langowan Raya, Tompaso Raya, Raker diselenggarakan di Balai Desa Winebetan Kecamatan Langowan Selatan.
Koordinator Wilayah (Korwil) IV, Dra Wisye Wilar yang juga merupakan Ketua Divisi Logistik dan Anggaran KPU Minahasa mengatakan bahwa pemutakhiran data adalah salah satu tugas dan juga tanggung jawab dari PPS.
“Jadi tugas dan tanggung jawab harus dilakukan dengan baik dan benar. PPS melalui kegiatan ini dibekali hal-hal teknis, dalam hal ini tentang pemuktahiran data, supaya dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan bauk,” kata Wilar.
Hal itu menurutnya akan dilakukan pada pertengahan bulan Januari 2018 mendatanga.
Untuk menopang tugas PPS untuk pemuktahiran data akan dibentuk Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di setiap desa dan kelurahan.
“PPS harus melakukan kontrol PPDP saat melakukan pemuktahiran data, misalnya jangan sampai ada PPDP yang saat proses coklit tidak mendatangi rumah warga. Itu pertanda bahaya, karena bisa-bisa data yang diajukan tidak valid. Ingat, sebagai penyelenggara kita diawasi oleh lembaga pengawas Pemilu. Jadi upayakan kerja dengan baik,” pesannya.
Pada Raker tersebut, Wilar memaparkan hal teknis yang harus dilakukan PPS dan PPDP dalam pemuktahiran data pemilih, seperti mendata pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar, mencoret nama yang terdaftar namun sudah menjadi TNI/Polri, penderita gangguan kejiwaan, atau yang tidak memenuhi syarat lainnya.
“Semua hal-hal teknis ini tertuang dalam PKPU, oleh karena itu, sebagai penyelenggara harus pelajari aturan yang ada. Intinya dalam menjalankan tugas jangan keluar dari aturan. Kalau ada yang belum jelas sebaiknya koordinasikan dengan PPK. Apabila PPK juga belum jelas, segera koordinasikan dengan KPU,” kata Wilar.
(***/Frangki Wullur)