c. Perolehan suara suatu Parpol ke Parpol lain.
d. Perolehan Suara Caleg di Suatu Parpol beralih ke Caleg di Parpol lain.
e. Serta biasanya ini sering terjadi, Pergeseran suara di internal Parpol tertentu. Suara untuk Parpol atau suara untuk Caleg digeser ke caleg tertentu di Parpol yang sama. Dlm proses pembuatan Salinan C1, biasanya Saksi Parpol lain, cenderung tidak mempernasalahkan, karena pergeseran di internal ini, tidak menambah Suara Parpol yg mempengaruhi penambahan kursi. Juga biasanya, saksi yang diutus cenderung memperjuangkan Caleg yang menugaskannya dan memberikan dana opersional, caleg yg tdk punya akses ke saksi dlm satu partainya akan merasa dirugikan.
Untuk itu, Apabila menemukan ketidaksinkronan data perolehan suara, lakukan keberatan di rekapitulasi PPK dan KPU serta laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat dengan menyertakan alat bukti.
(Catatan : Herwyn J Malonda – Ketua Bawaslu Sulut)
(abinenobm)
