
Suasana pencoblosan di salah satu TPS di Kota Bitung
Bitung – Sejumlah saksi Parpol di Kota Bitung mengeluh sulitnya mendapatkan salinan C1 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai proses perhitungan suara di tingkat TPS.
Menanggapi informasi itu, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi mempersilakan saksi yang tidak mendapatkan salinan C1 untuk melapor.
“Silakan laporkan jika KPPS tidak memberikan salinan C1 kepada saksi, karena itu sudah mengarah ke pidana Pemilu,” kata Zulkifli, Jumat (19/04/2019).
Apalagi kata dia, sudah ada himbauan dari Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn J Malonda yang salah satu pointnya terkait salinan C1 diwajibkan diberikan kepada saksi di tiap TPS.
“Jika tidak, maka pidana Pemilu menanti,” katanya.
Berikut himbauan Bawaslu terkait pencegahan terjadinya kecurangan suara Pemilu;
INFORMASI PENCEGAHAN PERGESERAN HASIL PENGHITUNGAN
Saat ini, sebagian besar sudah selesai Penghitungan Suara dan pembuatan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Form C dan Form C1).
Untuk mencegah perbuatan merobah hasil, maka kita semua melakukan upaya :
1. Memastikan mendapatkan Foto C1 Plano di setiap TPS.
2. Menerima Salinan C dan C1 setiap TPS dari KPPS (Untuk Pengawas TPS dan Saksi ). Jika tidak menerima, laporkan ke Pengawas Pemilu terdekat, untuk diproses Tindak Pidana Pemilu (Ancaman pidana kurungan 1 thn tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 UU 7/2017).
3. Bagi yang bukan saksi, mengecek hasil penghitungan suara di aplikasi KPU SITUNG.
4. Mengecek kewajiban PPS untuk mengumukan hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya ( Jika tidak dilakukan, diancam dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Denda paling banyak 12 juta rupiah erdasarkan Pasal 508 UU 7 / 2017).
5. Mensinkronkan data di Foto C1 dengan Salinan C1 yang diterima atau dengan salinan C1 yang diumumkan PPS atau data SITUNG KPU.
6. Sinkronisasi ini untuk data keseluruhan, apakah ada perpindahan atau pergeseran. Potensi yang bisa terjadi adalah :.
a. Perolehan suara suatu Capres / Cawapres dialihkan ke Capres / Cawapres lain,
b. Perolehan Suara suatu Calon DPD ke Calon DPD lain.
