Manado, BeritaManado.com — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado meminta kepada semua warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan kewajiban perpajakannya lewat e-Filling atau lapor pajak online.
Pelaporan melalui e?Filing memudahkan masyarakat dimana tidak perlu antri di KPP untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email atau SMS.
Hal tersebut dikatakan Kepala KPP Pratama Devyanus Polii saat jumpa pers disela pelaksanaan Sosialisasi Lapor SPT melalui e-Filling di Bank SulutGo, Selasa (16/2/2021) kemarin.
“Memang diarahkan semuanya ke elektronik, apalagi dengan masa pandemi ini diharapkan untuk tidak terlalu banyak kontak antara kita. Ini merupakan sarana untuk melaporkan SPT dari wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Kami harapkan ini dimanfaatkan dengan baik,” ujar Devyanus Polii.
Lanjutnya, Kanwil DJP Sulut, Sulteng dan Gorontalo termasuk didalamnya KPP Pratama Manado juga telah menyiapkan saluran-saluran informasi untuk wajib pajak, diantaranya website DJP www.djponline.pajak.go.id.
Untuk wilayah KPP Pratama Manado sendiri, diketahui jumlah wajib pajak pribadi atau perorangan lebih besar dibanding dengan korporasi.
KPP Pratama Manado pun saat ini masih diperhadapkan dengan sejumlah tantangan diantaranya menjangkau seluruh wajib pajak untuk taat dalam pelaporan pajak.
“Itu menjadi pemicu bagi kami untuk menggali potensi perpajakan lebih khusus mereka yang masih sembunyi karena dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu saja kami membutuhkan informasi dari semua pihak,” kata Devyanus.
(srisurya)