Manado, BeritaManado.com — Melaporkan kewajiban perpajakan kini tidak lagi sulit karena telah ada sistim e-Filling atau lapor pajak online.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Devyanus Polii mengatakan, dengan melakukan pelaporan melalui e?Filing maka masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu antri di KPP untuk lapor SPT Tahunan.
“Cukup isi SPT secara online kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email atau SMS,” ujar Devyanus, Rabu (24/2/2021).
Devyanus menjelaskan, saat ini sistim yang ada memang telah diarahkan ke elektronik agar lebih memudahkan masyarakat.
Sistim tersebut juga membuat laporan pajak harusnya tidak menemukan kendala meski saat ini sedang pandemi karena memungkinkan tidak terlalu banyak kontak antara masyarakat dan petugas.
“Ini merupakan sarana untuk melaporkan SPT dari wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Kami harapkan ini dimanfaatkan dengan baik,” kata Devyanus Polii.
Lanjutnya, Kanwil DJP Sulut, Sulteng dan Gorontalo termasuk didalamnya KPP Pratama Manado juga telah menyiapkan saluran-saluran informasi untuk wajib pajak, diantaranya website DJP www.djponline.pajak.go.id.
Untuk wilayah KPP Pratama Manado sendiri, diketahui jumlah wajib pajak pribadi atau perorangan lebih besar dibanding dengan korporasi.
KPP Pratama Manado pun saat ini masih diperhadapkan dengan sejumlah tantangan diantaranya menjangkau seluruh wajib pajak untuk taat dalam pelaporan pajak.
“Itu menjadi pemicu bagi kami untuk menggali potensi perpajakan lebih khusus mereka yang masih sembunyi karena dengan keterbatasan SDM yang kami miliki tentu saja kami membutuhkan informasi dari semua pihak,” kata Devyanus.
(srisurya)