TOMOHON, beritamanado.com – Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi dilaksanakan di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Jumat (24/07/2020).
Dari Pemkot Tomohon dilakukan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Devianus Polii dan juga Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado Wayan Juwena.
Lolowang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado atas penandatanganan ini.
“Semoga ini akan dilaksanakan setiap tahun secara terus menerus,” ujar Lolowang saat menyampaikan sambutan wali kota.
Adapun penyetoran pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon periode Januari sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp 4.525.546.652.
Berita acara rekonsiliasinya sebagaimana diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan dengan tahapan sebagai berikut:
Syarat penyaluran triwulan 1 dilakukan terkonsolidasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Juli sampai Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dan syarat penyaluran triwulan 3 dilakukan rekonsiliasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Januari sampai Juni tahun anggaran berjalan.
(ReckyPelealu)