Manado – Keputusan Mendagri Gamawan Fauzi melarang APBD Provinsi membangun infrastruktur pedesaan dinilai tepat wakil ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri PU nomor 27 tahun 2007 tentang kewenangan pembangunan jalan.
“Keputusan Mendagri itu merupakan hasil evaluasi dan sangat baik untuk menghindari double nomenklatur. Misalnya jalan X masuk di APBD provinsi, juga masuk di APBD kabupaten atau kota, berarti ada tumpang tindih,” ujar Kotambunan kepada BeritaManado, Rabu (8/1/2014) sore.
Namun tambah Kotambunan, APBD provinsi masih bisa membiayai infrastruktur di kabupaten dan kota melalui hibah anggaran.
“Sebenarnya Mendagri hanya mengatur agar pembiayaan tidak langsung tapi melalui hibah. Jadi, APBD provinsi masih bisa membiayai pembangunan infrastruktur desa melalui hibah yang tertuju kepada pemerintah kabupaten atau kota,” jelas Kotambunan. (Jerry)
Manado – Keputusan Mendagri Gamawan Fauzi melarang APBD Provinsi membangun infrastruktur pedesaan dinilai tepat wakil ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan. Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri PU nomor 27 tahun 2007 tentang kewenangan pembangunan jalan.
“Keputusan Mendagri itu merupakan hasil evaluasi dan sangat baik untuk menghindari double nomenklatur. Misalnya jalan X masuk di APBD provinsi, juga masuk di APBD kabupaten atau kota, berarti ada tumpang tindih,” ujar Kotambunan kepada BeritaManado, Rabu (8/1/2014) sore.
Namun tambah Kotambunan, APBD provinsi masih bisa membiayai infrastruktur di kabupaten dan kota melalui hibah anggaran.
“Sebenarnya Mendagri hanya mengatur agar pembiayaan tidak langsung tapi melalui hibah. Jadi, APBD provinsi masih bisa membiayai pembangunan infrastruktur desa melalui hibah yang tertuju kepada pemerintah kabupaten atau kota,” jelas Kotambunan. (Jerry)