Bitung – Perjuangan Aldeleyda Mawikere (31) warga Girian Permai Kecamata Girian untuk mendapatkan keadilan mulai pupus. Ia tak tahu harus bagaimana lagi agar laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpanya bisa diproses jajaran Polres Bitung.
“Harapan saya terakhir hanyalah ingin menemui Kapolres untuk meminta kepastian apakah kasus saya ini bisa diproses atau tidak,” kata ibu empat anak ini, Kamis (11/7).
Ia mengaku mulai frustasi dan putus asa kasusnya tak kunjung ada perkembangan, padahal dirinya sudah memenuhi setiap permintaan penyidik. “Saya hanya diminta bersabar, sabar dan sabar setiap mengecek perkembangan laporan KDRT yang saya laporakan dari bulan Januari. Tapi sampai saat ini jawabannya tetap sama yakni sabar,” katanya.
Malah Senin (8/7) lalu, dirinya kembali diminta untuk membuat laporan baru dengan alasan laporan lama sudah kadaluarsa. Dan hal itu ia iyakan karena janji petugas akan langsung memproses dengan menangkap suaminya JU alias Jamal (40) yang telah menganiaya dan menelantarkan dari bulan November 2012.
“Tapi sampai saat ini, Jamal tetap bebas dan janji petugas untuk menangkapnya setelah saya membuat laporan baru tidak terbukti,” katanya.
Aldeleyda kemudian bertekat ingin menemui Kapolres, namun lagi-lagi sejumlah petugas berusaha mencegah rencananya. “Katanya kalau saya nekat menemui Kapolres, kasus saya tidak akan diproses. Jadi saya harus bagaimana, sampai kapan kasus saya ditangani,” katanya.(enk)
Bitung – Perjuangan Aldeleyda Mawikere (31) warga Girian Permai Kecamata Girian untuk mendapatkan keadilan mulai pupus. Ia tak tahu harus bagaimana lagi agar laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpanya bisa diproses jajaran Polres Bitung.
“Harapan saya terakhir hanyalah ingin menemui Kapolres untuk meminta kepastian apakah kasus saya ini bisa diproses atau tidak,” kata ibu empat anak ini, Kamis (11/7).
Ia mengaku mulai frustasi dan putus asa kasusnya tak kunjung ada perkembangan, padahal dirinya sudah memenuhi setiap permintaan penyidik. “Saya hanya diminta bersabar, sabar dan sabar setiap mengecek perkembangan laporan KDRT yang saya laporakan dari bulan Januari. Tapi sampai saat ini jawabannya tetap sama yakni sabar,” katanya.
Malah Senin (8/7) lalu, dirinya kembali diminta untuk membuat laporan baru dengan alasan laporan lama sudah kadaluarsa. Dan hal itu ia iyakan karena janji petugas akan langsung memproses dengan menangkap suaminya JU alias Jamal (40) yang telah menganiaya dan menelantarkan dari bulan November 2012.
“Tapi sampai saat ini, Jamal tetap bebas dan janji petugas untuk menangkapnya setelah saya membuat laporan baru tidak terbukti,” katanya.
Aldeleyda kemudian bertekat ingin menemui Kapolres, namun lagi-lagi sejumlah petugas berusaha mencegah rencananya. “Katanya kalau saya nekat menemui Kapolres, kasus saya tidak akan diproses. Jadi saya harus bagaimana, sampai kapan kasus saya ditangani,” katanya.(enk)