Manado, Beritamanado com – Aksi debt collector mata elang ilegal alias tidak berizin kerap meresahkan masyarakat di Kota Manado, Aksi oknum-oknum tersebut kerap kali menarik paksa kendaraan yang telat membayar cicilan dengan cara intimidasi dan sepihak.
Padahal penarikan paksa kendaraan tidak boleh sembarangan, Alhasil penarikan paksa tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan, dibuktikan dengan banyaknya laporan ke pihak Kepolisian di Polresta Manado yang hampir setiap hari menerima laporan dan aduan warga terkait aksi oknum penagih hutang yang umumnya tidak memiliki izin dan sertifikasi.
Menanggapi keresahan di masyarakat tersebut Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dengan inovasi Resmob On The Road akan memberantas oknum-oknum debt colector abal-abal yang kerap membuat masyarakat resah tersebut.
“Debt Collector Tak Miliki Izin dan Resahkan Warga Manado, Kami Sikat!” tegas Sugeng, Sabtu (17/9/2022).
Diketahui dalam sehari sekira empat belas oknum debt colector dan mata elang ilegal diamankan polisi berkat laporan masyarakat.
Di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Tim Alpha ROTR mengamankan tujuh orang mata elang yang kerap meresahkan warga.
“Dari sembilan orang terdapat tiga orang yang memiliki izin dan tujuh orang tidak memiliki izin,” kata Sugeng.
Sedangkan di Kelurahan Teling Kecamatan Wanea Tim Delta ROTR menangkap tujuh oknum debt collector yang akan menarik kendaraan secara sepihak.
Dikatakan Sugeng, masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polresta Manado segera melaporkan jika ditemukan Debt Collector yang sudah meresahkan masyarakat.
“Jika ada, segera laporkan akan kami sikat, dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas perwira jebolan Akpol 2010 tersebut.
Deidy Wuisan