“(Selama) 15 tahun mama saya ada di Lapas Tangerang, saya tidak pernah tahu bagaimana proses hukumnya, vonisnya apa, kenapa mama saya di dalam. Ketika 2016 saya dapat telepon dari Kejari (Tangerang), saya syok (karena) saya diberitahu ibu sudah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.
Devy mengatakan kakaknya yang sakit jantung itu meninggal tiga tahun setelah ibu mereka ditangkap.
Menurutnya, pihak kejaksaan hanya memberi dirinya waktu untuk bertemu ibunya tiga kali sebelum eksekusi dilakukan pada hari Kamis.
Selama di Cilacap, dia merasa tidak ada keterbukaan dari pemerintah untuk memberitahu keluarga soal vonis hingga eksekusi.
Devy menceritakan kesulitan yang dialaminya jika ingin menjenguk ibunya di sel isolasi di Lapas Nusakambangan, di mana ia harus membuka pakaian, diraba dan disuruh jongkok. Ia menilai tindakan tersebut tidak manusiawi.
Ia harus mengupayakan penginapan sendiri, dan baru dibantu pihak Kejaksaan pada hari ketiga. Ia berupaya tegar saat melihat kondisi sel isolasi ibunya yang mengenaskan.
Devy sempat menandatangani surat penerimaan jenazah sehari sebelum ibunya dijadwalkan akan dieksekusi, dan baru mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada ibunya beberapa hari setelah surat itu diteken.
Komnas Perempuan Terus Serukan Penghapusan Hukuman Mati
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandari menjelaskan pihaknya selalu memanfaatkan peringatan Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia sebagai ruang untuk mengkampanyekan kepada masyarakat dan mendorong rekomendasi-rekomendasi kebijakan untuk mengupayakan penghapusan hukuman mati.
Dia mengakui ada kemajuan dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di mana hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok tetapi sebagai pidana alternatif.
Kemajuan lainnya dalam KUHP baru adalah pidana mati bisa diganti dengan hukuman seumur hidup atau yang lainnya.
(Sumber: voaindonesia.com)
