Bisnis dan Ekonomi

Komitmen OJK Hasilkan Terjaganya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Hingga Akhir Tahun

Komitmen OJK Hasilkan Terjaganya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Hingga Akhir Tahun
OJK keluarkan stimulus dan kebijakan untuk jaga stabilitas perekonomian Indonesia

Jakarta, BeritaManado.com — Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.

Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan pemerintah.

“Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, diantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Selasa (29/12/2020).

Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp569,2 triliun.

Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Sedangkan nilai restrukturisasi di LKM mencapai Rp26,4 miliar termasuk Rp4,5 miliar di BWM.

Berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional antara lain:

Kebijakan Menjaga Fundamental usaha sektor riil:

1. Melalui POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online.

2. Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

3. Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

4. Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2022 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

Menjaga Stabilitas Pasar Keuangan

Sejak awal dampak pandemi ini mempengaruhi perekomian Indonesia, OJK langsung mengambil berbagai kebijakan:

1. Melarang short selling untuk sementara waktu.

2. Pemberlakuan asimetric auto rejection dan trading halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan.

3. Peniadaan perdagangan di sesi pre-opening.

4. Pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS.

Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit and proper test virtual.

Kebijakan Stimulus Lanjutan

Untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan seperti:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara