Bogor, BeritaManado.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia baru saja menuntaskan Finalisasi Penyusunan Kinerja Komite III Tahun 2020 dan Rencana Program Kerja Tahun 2021 di Hotel Swiss Bogor 29 November – 1 Desember 2020.
Anggota Komite III DPD RI DR Maya Rumantir MA PhD kepada BeritaManado.com, Kamis (3/12/2020) mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan Komite III mengemban tugas penting terkait pengawasan.
Untuk itu, Komite III DPD RI dalam upaya untuk menentukan kebijakan dan program penyusunan kinerja Komite III tahun 2020 serta rencana program kerja tahun 2021.
Agenda ini juga menghasilan beberapa kesepakatan sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Menurut Senator Maya Rumantir, perumusan kebijakan dalam perencanaan kinerja ini dibahas oleh seluruh anggota Komite III DPD RI baik secara langsung maupun secara virtual.
“Saya ikut dalam pembahasan rencana program tersebut. Beberapa hal yang saya sampaikan dalam pembahasan tersebut adalah bahwa DPD RI khususnya di Komite III mempunyai tanggungjawab yang sangat besar, mengingat fungsi DPD RI di Parlemen mewakili masyarakat secara langsung,” kata Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, DPD RI senantiasa memperjuangkan kepentingan rakyat, dimana beberapa masukan dan rencana kerja Komite III DPD RI serta isu-isu strategis terkait program kerja Komite III.
“Hal ini perlu dimaknai agar tercipta keadilan dalam pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” demikian ungkapan Senator Maya Rumantir.
DPD RI juga secara politik telah mendapat legitimasi dengan diikutsertakannya dalam pembahasan RUU bersama DPR RI, dimana ada ruang DPD RI bersama DPR RI dan Pemerintah ikut membuat RUU.
Hal itu seperti halnya beberapa hari yang lalu DPD RI ikut bersama-sama dalam membahas RUU Cipta Kerja.
Hal ini dapat dilihat dari rancangan kegiatan komite III DPD RI tahun 2021, dimana ada hubungan kemitraan pada 12 sektor dan yang terpenting adalah membangun SDM dengan menghadirkan akses langsung yang dirasakan langsung masyarakat dalam pelayanan publik.
Maya Rumantir juga mengharapkan Program kerja DPD RI kedepan dalam menjalankan peran dan fungsi yang terkait Komite III benar-benar konkrit dan dapat dijalankan oleh semua anggota dengan baik.
Terkait dengan fungsi pengawasan ini juga harus diperkuat, karena selama ini fungsi dan peran DPD RI sangat lemah dibanding dengan DPR RI.
Disampaikan juga bahwa dalam pengawasan di daerah-daerah harus selalu mengingatkan agar ada progress dalam setiap pembangunan yang sedang berjalan.
DPD RI juga diharapkan banyak tampil di media untuk membawa atau menyampaikan suasana yang baik, kedamaian, tanpa membeda bedakan antar anak bangsa.
Dalam rancangan kegiatan ini mengacu pada 4 hal yaitu
Tugas, fungsi dan kewenangan Komite III sebagaimana amanat konstitusi, kompilasi hasil kunker dan reses, issu-issu krusial dan mencermati Prolegnas tahun 2021.
Acuan tugas pokok tersebut dijabarkan dalam rancangan kerja Komite III DPD RI tahun 2021.
Latar belakang dalam rancangan finalisasi penyusunan laporan kinerja Komite III tahun 2020 dan rencana program kerja Komite III 2021, dimana hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Tugas dan wewenang DPD RI secara singkat adalah pengajuan usul rancangan Undang-Undang, pembahasan rancangan Undang-Undang, pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang, pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, penyusunan Prolegnas dan pemantauan serta evaluasi Ranperda dan Perda.
Dalam kerangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dimaksud, DPD RI memiliki alat kelengkapan yang merepresentasikannya sebagaimana bidang tugas yang secara khusus disebutkan dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Salah satu alat kelengkapan utama DPD RI adalah Komite III DPD RI.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 Ayat (3) Tatib DPD RI bahwa lingkup tugas Komite III DPD RI adalah pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja, keluarga berencana, perpustakaan dan ekonomi kreatif.
Dalam hal implementasi tugas serta fungsi kelembangaan, DPD RI kata Senator Maya Rantir harus pro aktif dalam menginventarisasi saran-saran atau aspirasi masyarakat untuk dapat dirumuskan lebih lanjut dalam rencana kerja dimasa yang akan datang.
(***/Frangki Wullur)