Jenis Pelanggaran Kode Etik Hakim
Pelanggaran hukum acara adalah jenis pelanggaran kode etik terbanyak yang dilakukan yaitu berupa: tidak cermat dalam membuat putusan, mengabaikan bukti, melanggar asas sederhana, cepat dan biaya ringan, dan lainnya.
Pelanggaran kode etik lainnya adalah perilaku murni seperti berpihak, berkomunikasi dengan pihak berperkara, suap/gratifikasi, selingkuh, dan berkata tidak pantas.
Pelanggaran administrasi juga banyak dilakukan oleh hakim terlapor seperti salah memasukkan saksi, tidak cermat dalam membuat putusan, dan lainnya.
Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal DKI Jakarta (30 hakim).
Kemudian lima provinsi di bawahnya yaitu Sumatera Utara (18 hakim), Riau (16 hakim), Sulawesi Selatan (11 Hakim), Bali (9 hakim), dan Jawa Timur (8 hakim).
“Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung,” pungkas Sukma.
(***/Finda Muhtar)
