Ratahan, BeritaManado.com – Dalam rangka optimalisasi kinerja Pemerintahan Desa, DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Komisi I Bidang Pemerintahan, kembali menggelar kunjungan kerjanya.
Jika sebelumnya Komisi I sudah melakukan kunker ke beberapa kecamatan, kali ini Komisi I melanjutkan kunker ke Kecamatan Touluaan Selatan yang dihadiri oleh hukum tua, aparat, BPD dan TPP P3MD, Senin (13/1/2020).
Adapun selain optimalisasi kinerja, agenda kunjungan ini juga dalam rangka sosialisasi pengelolaan dana desa dan penggunaan sistem non tunai yang mulai akan diterapkan di 135 desa di Mitra pada Tahun 2020 ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur kembali mengingatkan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sudah harus disiapkan setiap desa.
“Kami berharap seluruh Hukum Tua sudah buat RPJMDes karena sesuai dengan yang kami sampaikan lalu, waktu yang kami berikan sampai 14 Januari dan itu berarti besok. Kalau ada yang belum siap maka kami akan panggil hearing,” ungkap Artly Kountur, didampingi anggota Komisi I lainnya Tenny Kosegeran, Rasni Pontororing, dan Fitria Asaha.
Lanjut dirinya mengingatkan, dengan pemberian penghasilan tetap (Siltap) kepada seluruh aparatur desa agar dapat memaksimalkan kinerja yang baik untuk pelayanan masyarakat, serta menata administrasi yang benar.
“Hukum Tua juga diharapkan dapat menyelenggarakan pemerintahan yang transparan. Selain itu, saat ini aparatur desa sudah dapat siltap, jadi harus dibarengi dengan kinerja yang baik,” tandas Artly Kountur.
Sementara terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dirinya mengingatkan kepada para hukum tua untuk menyesuaikan dengan regulasi bahwa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang susunan organisasi tata kerja pemerintah desa yang dirubah dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Jadi dalam Permendagri 67 bahwa ada ketentuan umum dan ketentuan khusus, dimana ketentuan khusus harus adanya Perbup sehingga ada hal-hal yang keterkaitan dengan kearifan lokal yang bisa dijadikan prasyarat untuk menjadi aparat desa,” tukasnya.
Hal inilah kenapa menurutnya, khusus lanjutan dalam kunker Komisi I ini yang dihadirkan adalah hukum tua bersama perangkat desa dan pimpinan, serta Anggota BPD dan TPP P3MD di setiap kecamatan.
“Ada juga usulan dari pemdes agar untuk admin keuangan dapat dipindahkan ke dinas PMD sehingga pengurusan bisa satu atap. Jadi tidak seperti sekarang karena setelah selesai di PMD harus ke keuangan, sementara di keuangan sering tidak sama dengan pemahaman PMD dalam hal verifikasi berkas dan dokumen,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kunker kali ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra Royke Lumingas.
(Jenly Wenur)