Bitung—Komisi A DPRD Kota Bitung meminta Pemkot menginventaris tanah-tanah milik negara yang masi tersisa untuk dimanfaatkan menjadi pemukiman bagi warga yang belum memiliki pemukiman. Hal ini disampaikan Ketua Komisi A, Victor Tatanude dalam rapat dengar pendapat Komisi A dan pihak terkait dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari eks pengungsi Maluku yang mendiami lahan eks pabrik rotan PT Mega Belia, Rabu (24/7) sebagai rekomendasi.
“Kami merekomendasikan Pemkot segera mencari lahan ataupun memanfaatkan tanah milik negara untuk diperuntukkan bagi penduduk Kota Bitung yang tidak memiliki lahan mendirikan rumah,” kata Tatanude.
Menurut Tatanude, ada sejumlah tanah milik negara yang sampai saat ini belum dihuni sehingga perlu diinventaris kembali untuk dimanfaatkan oleh warga yang belum memiliki pemukiman.
“Kami juga meminta Pemkot dapat menyurat ke pemilik lahan eks pabrik rotan PT Mega Belia untuk dapat menangguhkan atau menunda batas waktu pengosongan lahan sampai bulan Desember 2013,” katanya.
Selain itu, Tatanude juga merekomendasikan jika memang nantinya Pemkot harus melakukan penyedian lahan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai dikemudian hari timbul permasahan akibat pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.(enk)
Bitung—Komisi A DPRD Kota Bitung meminta Pemkot menginventaris tanah-tanah milik negara yang masi tersisa untuk dimanfaatkan menjadi pemukiman bagi warga yang belum memiliki pemukiman. Hal ini disampaikan Ketua Komisi A, Victor Tatanude dalam rapat dengar pendapat Komisi A dan pihak terkait dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari eks pengungsi Maluku yang mendiami lahan eks pabrik rotan PT Mega Belia, Rabu (24/7) sebagai rekomendasi.
“Kami merekomendasikan Pemkot segera mencari lahan ataupun memanfaatkan tanah milik negara untuk diperuntukkan bagi penduduk Kota Bitung yang tidak memiliki lahan mendirikan rumah,” kata Tatanude.
Menurut Tatanude, ada sejumlah tanah milik negara yang sampai saat ini belum dihuni sehingga perlu diinventaris kembali untuk dimanfaatkan oleh warga yang belum memiliki pemukiman.
“Kami juga meminta Pemkot dapat menyurat ke pemilik lahan eks pabrik rotan PT Mega Belia untuk dapat menangguhkan atau menunda batas waktu pengosongan lahan sampai bulan Desember 2013,” katanya.
Selain itu, Tatanude juga merekomendasikan jika memang nantinya Pemkot harus melakukan penyedian lahan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai dikemudian hari timbul permasahan akibat pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.(enk)