
Bitung – Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude menyatakan mendukung langkah yang diambil puluhan mantan karyawan PT Plehejejo Jeparma (PJ) yang kini berganti nama PT Samudera Sentosa (SS) ke Polres. Mengingat ada puluhan buruh yang merasa hak mereka tidak disalurkan kendati beredar kabar pihak perusahaan telah membayar semua pesangon mantan karyawan PT PJ.
“Sah saja jika ada buruh yang melapor karena itu hak mereka dan tentu saya sangat mendukung langkah yang diambil para buruh menempuh jalur hukum,” kata Tatanude, Senin (16/12/13).
Dengan mengajukan laporan ke Polres kata Tatanude, maka pihak kepolisian yang nantinya bisa melihat apakah dalam proses pembayaran pesangon ratusan mantan karyawan PT PJ ada unsur penggelapan atau tidak.
“Memang beberapa waktu lalu kami pernah menggelar hearing soal masalah tersebut, tapi saya baru tahu jika dari 139 karyawan yang katanya diadvokasi Rusdi Makahinda ada 65 orang yang belum menerima haknya,” katanya.
Jadi kata Tatanude, wajar jika puluhan buruh mengajukan laporan karena itu menyangkut hak yang harus diberikan. “Jadi tidak salah jika mereka mengajukan laporan ke kepolisian karena itu menyangkut hak,” katanya.(abinenobm)
