Manado, BeritaManado.com – Komisi A DPRD Manado mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah kepemilikan / keabsahan tanah di Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil.
Rapat dengar pendapat ini dilakukan di Ruang Komisi A DPRD Manado, Jumat (5/4/2019).
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Manado Royke Anter, didampingi anggota Syarifudin Saafa, Jimmy Sangkay, Janen Lasug, dan Nurdin Paluga.
Sengketa kepemilikan lahan ini terjadi di lingkungan 5 kelurahan Singkil 2, Kecamatan Singkil antara kakak beradik Dince & Grace Wagano.
Hadir juga dalam pertemuan ini Lurah Singkil Dua, Deiske Kalengkongan, SE untuk membantu menjelaskan perkara kepemilikan tanah yang dimaksud.
Ketua Komisi A Royke Anter, mengatakan hal ini sebenarnya dapat diselesaikan jika semua pihak membawa data-data yang lengkap.
“Tolong di bawa semua data, termasuk berkas surat-surat dan juga data dari kelurahan mengenai status kepemilikan lahan yang dipermasalahkan ini pada pertemuan selanjutnya,” ungkap Royke Anter.
(Milton Pantouw)