Hukum dan Kriminalitas

Kolaborasi Satres Narkoba Manado dan BPOM Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Keras

Kolaborasi Satres Narkoba Manado dan BPOM Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Keras
Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Satuan Reserse Polresta Manado berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Sulawesi Utara (BPOM Sulut) berhasil membongkar peredaran 1.000 butir obat keras tanpa izin edar, Selasa (19/7/2022).

Satu orang yang diduga pengedar juga berhasil diringkus.

Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan tim gabungan Satuan Narkoba dan BPOM Sulut mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Singkil.

“Tim melakukan pengintaian pada pukul 17.10 WITA dan memantau gerak-gerik pelaku R yang sedang berdiri diparkiran di salah satu toko,” beber Sugeng

Kuat dugaan, pelaku R bakal menerima paket kiriman obat keras yang dipesannya secara daring.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan obat jenis trihexiphenidyl tanpa ijin sebanyak 1.000 butir siap edar,” terang Sugeng.

Ketika diinterogasi, pelaku mengatakan barang tersebut dibeli dari B yang beralamat di Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.

“Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti obat dibawah ke BPOM Sulut untuk proses pemeriksaan,” tandas perwira jebolan Akpol tahun 2010 ini.

Pelaku R sendiri dijerat pasal 197 dan/atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.

(Deidy Wuisan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara