Manado, BeritaManado.com – Peredaran narkoba lintas provinsi berhasil digagalkan tim gabungan Polda Sulut dan Polda Sulsel, Rabu (22/05/2024).
Teranyar, Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Katim Ipda Lega Ikhwan Herbayu dan Wakatim Ipda Fegy Lumantow, berkolaborasi dengan Timsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap peredaran ganja.
Narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram diamankan dari 2 orang laki-laki terduga pelaku berinisial, MIS alias Ivan (29), warga Perumahan Awara Dutulanaa, Kabupaten Gorontalo dan RASF alias Rezky (27), warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
“Kami memback-up Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel. Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan di Kota Manado berdasarkan surat permintaan back-up , tanggal 22 Mei 2024. Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli di dalam transaksi narkotika lintas provinsi”, ujar Ipda Lega Ikhwan Herbayu membenarkan.
“Pada hari Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Ganja lintas propinsi seberat 3kg di Kantor Pos Manado Kecamatan Wenang, Kota Manado,” jelas Ipda Lega.
Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan kepada pemesan barang tersebut dua orang lelaki sebagai pemesan/pembeli barang dan perantaranya.
“Tim kemudian membawa pelaku yang terkait tersebut ke Polda Sulawesi Utara untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Deidy Wuisan