Berita Utama

KNPI Minahasa Tuntaskan Verifikasi 15 OKP Peserta Muskab

KNPI Minahasa Tuntaskan Verifikasi 15 OKP Peserta Muskab
Pengurus DPD KNPI Minahasa

Tondano, BeritaManado.com — Berdasarkan penyampaian dan himbauan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Minahasa pada bulan Februari 2019 lalu, maka akan dilakukan verifikasi kembali syarat-syarat keanggotaan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Minahasa.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI Bab 1 Pasal 1 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa OKP yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaannya, 6 bulan sebelum pelaksanaan Musyarah Daerah (Musda).

Hal itu dilakukan mengingat banyak organisasi yang sudah tidak aktif, bahkan tidak melaksanakan kegiatan apapun atau vakum, ada juga yang tidak pernah melaksanakan Muskab, Konfercab, atau permusyawaratan lainnya, sebagaimana diatur dalam ART Pasal 1 Ayat 5.

Pada poin tersebut, OKP yang berakhir masa bakti kepengurusannya sesuai Surat Keputusan internal organisasinya dan sudah melampaui 1 tahun tidak melaksanakan Muskab atau Konfercab dan sejenis permusyawaratan lainnya di semua tingkatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan Pengurus KNPI sampai batas waktu syarat-syarat dipenuhi.

Dengan kata lain, apabila hasil verifikasi tidak lengkap berkas, maka sesuai dengan Pasal 1 Ayat 6, disana dinyatakan bahwa OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai dengan tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat keanggotaannya.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Minahasa Theo Umbas, Minggu (26/5/2019) mengatakan bahwa hal itu harus dilakukan, bukan karenasemau hati pengurus, namun emang sudah menjadi aturan yang tercantum dalam AD/ART.

“Kami hanya menjalankan aturan yang ada. Persoalan ini, menurut saya sudah dipahami oleh teman-teman pengurus dan kader KNPI serta OKP lainnya. Proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Khusus internal KNPI, sampai saat ini telah merampungkan berkas 15 OKP yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” kata Umbas.

Ditambahkannya, jika ditambah dengan 25 Pengurus Kecamatan (PK), 5 Cipayung, 3 internal KNPI, maka baru 48 peserta/suara sah yang nanti akan ikut pada Muskab KNPI.

“Mudah-mudahan masih bisa bertambah, jika OKP lainnya memasukan berkas pada kami untuk diverifikasi. DPD KNPI Minahasa masih mengharapkan kerjasama teman-teman Pengurus OKP yang belum memasukan berkas, agar kiranya dapat memasukannya, supaya pelaksanaan Muskab nanti berjalan baik dan sukses dan tidak berpolemik. Salah satu polemik dalam pelaksanaan Musda KNPI Adalah keabsahan OKP,” tegas Umbas.

Umbas sendiri menilai bahwa banyak OKP yang tiba-tiba hanya muncul pada saat pelaksanaan Muskab dan oleh karena itu sudah selayaknya dengan danya verifikasi, maka itu adalah cara yang tepat agat tidak ada lagi polemic terkait peserta Muskab nanti.

“Setelah verifikasi selesai, maka DPD KNPI Minahasa akan memplenokan dan sekaligus juga secara otomatis menjadi peserta sah pada Muskab pada ajang tiga tahunan ini yang direncanakan digelar pada pertengahan bulan Juni 2019 mendatang,” tandasnya.

Sebagai pengurus, Umbas sendiri berharap tidak ada lagi “OKP Siluman” pada ajang Muskab nanti, sehingga semua elemen organisasi kepemudaan dapat memantapkan pola berorganisasi dengan baik dengan mengacu pada aturan, dimana sebagai orang muda seharusnya beda dan berinteritas.

(Frangki Wullur)