Manado – Komisi Pemerintahan dan Hukum (Komisi A) DPRD Kota Manado menyayangkan adanya perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) tanpa sepengetahuan lembaga dewan.
“Penyelenggara pemerintahan di daerah ada dua. Eksekutif dan Legislatif. Jadi, kalau ada perubahan tentang Perwako atau peraturan lainnya, etisnya kami di dewan diinformasikan,” kata Mona Kloer, personil Komisi A ini.
Lanjutnya, saat ini terjadi sejumlah perubahan regulasi aturan di pemerintah Kota Manado yang tanpa sepengetahuan lembaga legislatif dan menimbulkan persoalan ditengah masyarakat.
“Contohnya mekanisme pengangkatan Pala beberapa waktu lalu yang saat ini juga sedang berlangsung seleksi Lurah dengan metode lelang jabatan. Lewat media kami mengetahui jika ada perubahan atas Perwako tentang pengangkatan Pala dan Lurah. Ini kan lucu, ketika kami yang menjadi sasaran warga atas penolakan hasil seleksi, kami sendiri bingung landasan aturan yang dipakai pemerintah kota dan mekanisme seleksinya bagaimana,” ungkap srikandi Partai Gerindra itu.
Ditambahkannya, seharusnya adanya perubahan Perwako setidaknya disampaikan dalam paripurna atau melalui pemberitahuan tertulis. Sehingga aturan-aturan yang diterbitkan eksekutif diketahui legislatif, agar dapat disosialisasikan secara bersama-sama.
Sementara itu, wakil ketua Komisi A, Robert Tambuwun menegaskan jika dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam seleksi dan lelang jabatan Pala serta Lurah.
“Hingga saat ini, persoalan pengangkatan Pala masih menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Untuk menghindari hal yang sama pada seleksi Lurah, kami akan segera memanggil panitia seleksi dan pemerintah kota untuk dimintai penjelasan soal dasar hukum yang dipakai dan sistem penilaian yang menjadi landasan pada mekanisme lelang jabatan ini,” tegas Tambuwun. (leriandokambey)
Manado – Komisi Pemerintahan dan Hukum (Komisi A) DPRD Kota Manado menyayangkan adanya perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) tanpa sepengetahuan lembaga dewan.
“Penyelenggara pemerintahan di daerah ada dua. Eksekutif dan Legislatif. Jadi, kalau ada perubahan tentang Perwako atau peraturan lainnya, etisnya kami di dewan diinformasikan,” kata Mona Kloer, personil Komisi A ini.
Lanjutnya, saat ini terjadi sejumlah perubahan regulasi aturan di pemerintah Kota Manado yang tanpa sepengetahuan lembaga legislatif dan menimbulkan persoalan ditengah masyarakat.
“Contohnya mekanisme pengangkatan Pala beberapa waktu lalu yang saat ini juga sedang berlangsung seleksi Lurah dengan metode lelang jabatan. Lewat media kami mengetahui jika ada perubahan atas Perwako tentang pengangkatan Pala dan Lurah. Ini kan lucu, ketika kami yang menjadi sasaran warga atas penolakan hasil seleksi, kami sendiri bingung landasan aturan yang dipakai pemerintah kota dan mekanisme seleksinya bagaimana,” ungkap srikandi Partai Gerindra itu.
Ditambahkannya, seharusnya adanya perubahan Perwako setidaknya disampaikan dalam paripurna atau melalui pemberitahuan tertulis. Sehingga aturan-aturan yang diterbitkan eksekutif diketahui legislatif, agar dapat disosialisasikan secara bersama-sama.
Sementara itu, wakil ketua Komisi A, Robert Tambuwun menegaskan jika dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam seleksi dan lelang jabatan Pala serta Lurah.
“Hingga saat ini, persoalan pengangkatan Pala masih menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Untuk menghindari hal yang sama pada seleksi Lurah, kami akan segera memanggil panitia seleksi dan pemerintah kota untuk dimintai penjelasan soal dasar hukum yang dipakai dan sistem penilaian yang menjadi landasan pada mekanisme lelang jabatan ini,” tegas Tambuwun. (leriandokambey)