Mitra

Klarifikasi PT Viola Fiber Internasional Terkait Masalah Pesangon Karyawan

Manado, BeritaManado.com – PT Viola Fiber Internasional memberi klarifikasi terkait pemberitaan masalah selisih gaji dan pesangon sejumlah karyawan yang pada pemberitaan 19 September 2022 belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Kepada BeritaManado.com, Direktur Ikmawan Prakarsa menyesalkan pihak yang mengaku sebagai perwakilan pekerja bukan merupakan kuasa hukum eks-karyawan atau perwakilan serikat pekerja sehingga tidak berkompetensi untuk mewakili kepentingan eks-karyawan.

Dijelaskan Ikmawan, dari 7 orang status karyawan tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hanya 5 orang dan berhak atas pesangon dan 3 orang diantaranya sudah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) mengenai penyelesaian pesangon pada 27 Oktober 2022.

“(3 Orang eks karyawan) menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah memberi kuasa atauminta diwakili oleh pihak manapun. Sedangkan 2 lainnya sedang dalam tahap perundingan penyelesaian hubungan industrial yang diajukan sendiri tanpa kuasa hukum pada Dinas Tenaga Kerja setempat (Kabupaten Mitra,” ujar Ikmawan dalam rilis ke redaksi BeritaManado.com, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Ikmawan, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial yang sudah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang.

Sedangkan pekerja borongan yang disampaikan narasumber, faktanya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perusahaan PT. Viola Fibres International karena pekerjaan borongan dibayarkan melalui penyedia tenaga kerja borongan (kontraktor) setempat berdasarkan invoice.

“Dengan demikian seharusnya media mengkonfirmasi kebenaran cerita narasumber kepada kontraktor yang bersangkutan disertai bukti-bukti bukan isu. Saat ini penyelesaian perselisihan atas eks-karyawan tersebut telah diselesaikan dengan baik dan damai sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang ditentukan,” tambah Ikmawan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan di PT Viola Fiber Internasional mengeluhkan soal selisih gaji dan pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat Silian Raya Hendra Paat kepada BeritaManado.com, Senin (19/9/2022) lalu.

Hendra Paat mengatakan, bahwa karyawan sudah sejak lama merasakan keterlambatan gaji dari pihak perusahaan, bahkan sempat melakukan mogok kerja sebagai upaya protes atas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Hingga ketika dilakukan PHK, Paat mengatakan bahwa status karyawan tetap yang sudah semestinya mendapatkan pesangon, hingga saat ini masih belum dibayarkan.

“Padahal sudah dijanjikan akan diberikan itu pesangon dan selisih gaji karyawan, tapi hingga saat ini masih belum ada, Itu hak karyawan yang sering terlambat dibayarkan” ungkap Paat saat diwawancarai.

Untuk itu, ia meminta kepada perusahaan yan bergerak dalam usaha Pisang Abaka di wilayah perkebunan Tepu Desa Silian Satu Kecamatan Silian Raya, agar tak tinggal diam dengan segera membayarkan apa yang sudah semestinya diterima oleh karyawan.

Pemberitaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Tenggara (Mitra) dengan memfasilitasi permasalah yang terjadi di perusahaan PT Viola Fiber Internasional.

Dari hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan di kantor tenaga kerja, Kamis (22/9/2022) telah menghasilkan opsi solusi yang diberikan oleh pihak perusahan yaitu pembayaran secara bertahap.

Asisten Manajer PT Viola Fiber Internasional Dwi, saat pertemuan tersebut merincikan, opsi yang pertama yaitu pembayaran bertahap, setiap karyawan memiliki tahapan-tahapannya sendiri, seperti bulan ini sudah dibayarkan maka bulan kedua dan ketiga karyawan lain.

“Opsi kedua, kita membayarkan pesangon full tapi bergilir, jadi misalnya karyawan ini bulan ini, dan bulan berikut karyawan lainnya, sampai selesai,” jelas Dwi.

Mantan karyawan di Perusahan PT Viola Fiber Internasional Julian Suparno saat diwawancara mengatakan, bahwa tawaran yang diberikan pihak perusahaan ini akan dipikirkan lagi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara