Manado, BeritaManado.com — Pasca dilantiknya anggota DPRD yang baru, kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pun ramai dengan aksi demo mahasiswa dan masyarakat Sulut yang menyuarakan berbagai aspirasi masyarakat.
Sayangnya proses tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disuarakan secara beruntun tersebut mungkin akan terhambat ketika DPRD belum memiliki pimpinan DPRD defenitif dan alat kelengkapan DPRD yang sah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.
Hal itu disebabkan karena pimpinan DPRD dan AKD merupakan unsur penting dalam struktur organisasi dalam lembaga legislatif untuk mengkoordinasikan, memproses, dan menyampaikan aspirasi atau keluhan masyarakat.
Namun demikian, aspirasi-aspirasi masyarakat yang disuarakan tersebut bisa diterima secara formal dan ditampung.
Melalui pimpinan sementara yang ditunjuk, dapat menerima aspirasi tersebut, tetapi kewenangannya masih terbatas dalam mengambil keputusan penting atau merespons secara langsung.
Diketahui, pengaturan mengenai pimpinan sementara DPRD dan kewenangannya, termasuk dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Beberapa dasar aturan tersebut adalah:
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam UU ini, dijelaskan mengenai mekanisme pengisian jabatan pimpinan DPRD, serta peran pimpinan sementara sebelum pimpinan definitif DPRD terbentuk.
Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat-rapat dan memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Akan tetapi, kewenangan pimpinan sementara lebih terbatas dibandingkan pimpinan definitif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
- Dalam PP ini, disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin sidang DPRD, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, dan memfasilitasi proses pemilihan pimpinan definitif.
- Pimpinan sementara tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan yang bersifat strategis atau kebijakan jangka panjang.
Aspirasi masyarakat bisa diterima oleh pimpinan sementara, tetapi keputusan lebih lanjut biasanya harus menunggu terbentuknya pimpinan definitif dan AKD.
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Setiap DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota memiliki tata tertib sendiri yang diatur berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018.
Tata tertib tersebut mengatur lebih rinci mengenai tugas dan wewenang pimpinan sementara, termasuk dalam konteks menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan Pendapat di muka umum
Meskipun undang-undang ini mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk aspirasi kepada DPRD, undang-undang ini tidak secara khusus membahas pimpinan sementara DPRD.
Namun, UU ini menggarisbawahi bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, meskipun pengambilan keputusan di DPRD mungkin terbatas.
Secara umum, pimpinan sementara DPRD memiliki tugas utama untuk menjalankan fungsi-fungsi dasar DPRD sampai pimpinan definitif dan AKD terbentuk.
Dalam konteks menerima aspirasi masyarakat, pimpinan sementara bisa menerimanya, tetapi keputusan final mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut harus menunggu struktur definitif DPRD.
(Erdysep Dirangga)