
Manado – “Rekomendasi dari Ombudsman sifatnya final dan mengikat. Tidak bisa dibanding lagi, diadukan setelah itu mungkin. Jadi yang sudah diputuskan Ombudsman tidak boleh dimentahkan oleh hakim di pengadilan. Bahkan Undang-Undang Ombudsman salah-satu menyebutkan Ombudsman tidak bisa dituntut, tidak bisa digugat dan tidak bisa dijadikan saksi di pengadilan.”
Demikian kutipan dialog khusus beritamanado dengan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana semalam di salah-satu restoran di kawasan Megamas.
Danang yang didampingi Khoiril Anwar, anggota Ombudsman RI dan Pengamat Pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka mengatakan, keputusan Ombudsman berupa rekomendasi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan publik yang tidak tereksekusi.
“Karena rekomendasi-rekomendasi Ombudsman diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah peradilan yang tidak tereksekusi di lapangan. Salah-satunya telah menjadi lembaga alternatif non peradilan. Ini yang kadang-kadang tidak dipahami oleh stake holder,” tukas Danang. (jerry)

(“Bahkan Undang-Undang Ombudsman salah-satu menyebutkan Ombudsman tidak bisa dituntut, tidak bisa digugat dan tidak bisa dijadikan saksi di pengadilan.”) Mudah-mudahan hal ini berlaku juga di akhirat.
Hidup prof RUMOKOY… Maju terus…
hahahaaa.,.,, betul itu ronaldi ngana pe komentar terakhir…, salah2 qta mo bilang depe orang yg ada tunggangi (tunggangi lawang2 kuda jo dorang maar yg penting bukang kuda ‘c’ noh .,hahahahaa… )
“Ombudsman tidak bisa dituntut, ….. dan tidak bisa dijadikan saksi di pengadilan. (arti lain temuan Ombudsman harus diabaikan dan tidak bisa dipakai)
Di sebuah negara yang demokratis memang Ombudsman sangat penting peranannya dalam membela kepentingan rakyat terhadap maladministrasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Sayang jika Ombudsman ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik dang uang. Independensi ombudsman akan terancam.
Je baru berapa hari pasal ngana hafal “”kalu bagini ngana kita stuju ada alasan “so butul tu je bicara ngoni samua itu bodokkkkk””bicara jo trus je apa tu ngana tau supaya dorang lia komang ngana so pande “”ndak salah je kita pilih ngana tape anak buah ..kase tau sana ngana pe bos pakita skarang…je
Heran saja gw, kenapa harus disebut ‘rekomendasi’ kalo keputusan Ombudsman berkekuatan hukum untuk dilaksanakan. Tadi sempat baca tu UU 37/2008, Pasal 9 menuliskan “Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.”
belajar bahasa indonesia doeloe….bedakan arti rekomendasi dengan sanksi….
Ombudsman adalah Lembaga yang di rintis dari jaman Habibie dan di bentuk pada jaman Gus Dur Dalam kondisi mendapat tekanan masyarakat yang menghendaki terjadinya perubahan menuju pemerintahan yang transparan, bersih dan bebas KKN, maka pemerintah pada saat itu berusaha melakukan beberapa perubahan sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya adalah dengan membentuk sebuah lembaga pengawasan terhadap penyelenggara negara, bernama Komisi Ombudsman Nasional.
Nah, Ombudman inilah yg jadi Pengawas yg pembentukannya bersama – sama KPK, LPSK, KPI dll seperti yg diamanatkan dalam TAP MPR No: VII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Dalam UU No. 37 Tahun 2008 salah satu HAK EKSLUSIF Ombudsman adalah “Dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa”. (Pasal 31)
Semoga informasi diatas bisa memberikan sedikit pencerahan kepada para Komentator.
Salam,
Sam
Je “rupa so mulai pande ngana ini “belajjar dimana “rupa kita ini telambat “””mar betul katuk ngana bilang biar kita bodok kita tau ndakk sala belum ada keputusa hukum tidak sah””””lanjut je
“…rekomendasi-rekomendasi Ombudsman diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah peradilan…”
Kalau rekomendasinya bisa menimbulkan GEJOLAK di masyarakat, apakah rekomendasi tersebut dapat disebut “bisa menyelesaikan masalah”????????????
Ombutsman RI BESAR KEPALA……..
Emangnya MALAIKAT sehingga tidak pernah keliruuuuuuuuuuuuuuuu
Aturan dimana sebuah ‘rekomendasi’ mengikat? Namanya rekomendasi yah rekomendasi. Kalo so keputusan hukum itu baru namanya mengikat.
Namanya bukan lembaga penegak hukum masy kebanyakan tetap ngak tertarik utk mencari tau Aplg produknya hanya rekomendasi.. Maklum akses hanya kalangan masy terbatas