
Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulut tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan, setelah penyampaian perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 oleh gubernur, maka Badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut telah melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui perubahan KUA dan perubahan PPAS Provinsi Sulut tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan Badan anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara, di mana antara lain disepakati bahwa:
- Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.772.280.953.160,- setelah perubahan menjadi Rp. 3.789.780.953.160,- mengalami penambahan sebesar rp. 17.500.000.000,-.
- Anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.618.482.939.686,- setelah perubahan menjadi Rp. 3.635.982.939.686,- mengalami penambahan sebesar Rp.17.500.000.000,-
- Pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan
pembiayaan sebesar Rp. 62.233.493.033,- tidak mengalami perubahan dan pengeluaran pembiayaan mengalami perubahan, sebesar Rp. 216.031.506.507,- tidak mengalami perubahan. - Beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), seperti UPTD PPD kotamobagu-bolsel serta UPTD PPD bolmong- bolmut-boltim, memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Namun, potensi ini belum dimaksimalkan secara optimal akibat keterbatasan sarana dan prasarana, antara lain
kekurangan laptop, printer, serta akses jaringan internet, kebutuhan terhadap koneksi satelit seperti starlink juga menjadi perhatian penting untuk mendukung pemungutan pajak secara mobile hingga ke wilayah pelosok dan desa,” ungkap Fransiscus Senin, (11/8/2025) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Tak hanya itu, Fransiscus mengungkap bahwa, pemungutan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, dan pajak air permukaan, merupakan sumber utama PAD yang berkontribusi langsung terhadap keuangan daerah.
Namun, efektivitas strategi pemungutan penurunan seiring dengan berkurangnya frekuensi kegiatan swiping (pemeriksaan lapangan) akibat kebijakan efisiensi.
“Padahal, kegiatan ini terbukti signifikan dalam menjangkau wajib pajak yang belum taat maupun belum terdata, serta efektif dalam meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan langsung, oleh karena itu, optimalisasi kembali kegiatan swiping dan penguatan pemungutan pajak secara aktif perlu menjadi prioritas sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pad secara berkelanjutan,” sambung Fransiscus.
Lanjut Ketua DPRD, pemanfaatan teknologi dan perangkat digital seperti laptop, printer, serta jaringan internet (termasuk starlink) akan mempercepat akses dan pengolahan data pemungutan pajak secara real-time.
“Hal ini akan mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah, sekaligus memperkuat basis data wajib pajak yang lebih akurat dan dapat diandalkan dalam perencanaan fiskal,” tutur Fransiscus.
Dalam penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2025, diharapkan agar pokok-pokok pikiran (pokir) yang telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dapat diakomodasi secara menyeluruh.
Hal itu dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD, dan sebagai upaya menjamin keadilan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
DPRD Sulut mendorong pemerintah Provinsi untuk segera melaksanakan perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah titik strategis yang merupakan kewenangan Provinsi di wilayah kota Manado.
Adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi:
- Jalan Ahmad yani, mulai dari depan kantor PLN Sario hingga SPBU pertamina Sario.
- Ruas jalan Adipura raya sampai sampai jalan molas-tongkaina yang memerlukan perbaikan menyeluruh, termasuk penanganan saluran drainase yang selama ini sering terabaikan dalam pekerjaan konstruksi.
- Ruas jalan Hasanuddin, dari bailang hingga jembatan megawati, yang selama ini hanya dilakukan penambalan dan perlu diaspal secara menyeluruh sebagai salah satu jalur utama Provinsi.
“Selain itu, DPRD juga meminta agar pembangunan jalan baru dari kawasan Ring road, kecamatan paal dua, menuju bendungan Kuwil yang telah dimulai namun belum
DPRD Provinsi Sulawesi Utara diselesaikan, ini agar segera ditindaklanjuti hingga tuntas,” tegas Fransiscus.
Pemerintah Provinsi juga diharapkan memberikan perhatian dan bantuan nyata kepada petani dan nelayan sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional, khususnya swasembada pangan sebagaimana dicanangkan oleh Presiden republik indonesia.
Menurut Ketua DPRD, seluruh kebijakan dalam perubahan KUA dan PPAS harus disusun dengan mengacu pada visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemandirian fiskal daerah, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Pemungutan pajak yang efektif dan berkelanjutan merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip good governance, dan mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Dengan meningkatnya PAD, pemerintah Provinsi akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendanai program prioritas di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
