Manado – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang kepada wakil ketua DPRD Arthur Kotambunan terus ditindaklanjuti Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut.
Kepada wartawan, Rabu (26/02/2014) sore, ketua BK Paul Tirayoh mengatakan, telah memanggil beberapa pihak yang terlibat sebagai saksi. Selain Ventje Janis, calon anggota DPRD pengganti Teddy Kumaat yang telah dimintai keterangan Senin (24/02) lalu, BK juga telah meminta keterangan dari salah-satu saksi anggota DPRD tadi siang.
“Senin lalu kami sudah mendapatkan penjelasan dari Ventje Janis sumber pemberitaan di media cetak. Dari pemeriksaan itu terungkap ada juga orang lain anggota DPRD yang ikut mendengar yang telah dipanggil BK sebagai saksi.
BK telah melaksanakan rapat empat dari lima anggota BK, yang satu ijin. Hanya dengan sangat menyesal saat kita kami belum dapat menyampaikan langkah dan tindakan karena masih berproses. Paling lambat minggu depan kami umumkan,” ujar Tirayoh.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik berawal dari pemberitaan di salah-satu media cetak mengulas pernyataan Ventje Janis, calon pengganti Teddy Kumaat dari Partai Gerindra di DPRD Sulut.
Pada pemberitaan tersebut Janis mengutip pernyataan Meiva Lintang pertengahan Januari 2014 yang mengisyaratkan ada pemberian uang sebagai pelicin pada proses pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Sulut. (Jerry)
Manado – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang kepada wakil ketua DPRD Arthur Kotambunan terus ditindaklanjuti Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut.
Kepada wartawan, Rabu (26/02/2014) sore, ketua BK Paul Tirayoh mengatakan, telah memanggil beberapa pihak yang terlibat sebagai saksi. Selain Ventje Janis, calon anggota DPRD pengganti Teddy Kumaat yang telah dimintai keterangan Senin (24/02) lalu, BK juga telah meminta keterangan dari salah-satu saksi anggota DPRD tadi siang.
“Senin lalu kami sudah mendapatkan penjelasan dari Ventje Janis sumber pemberitaan di media cetak. Dari pemeriksaan itu terungkap ada juga orang lain anggota DPRD yang ikut mendengar yang telah dipanggil BK sebagai saksi.
BK telah melaksanakan rapat empat dari lima anggota BK, yang satu ijin. Hanya dengan sangat menyesal saat kita kami belum dapat menyampaikan langkah dan tindakan karena masih berproses. Paling lambat minggu depan kami umumkan,” ujar Tirayoh.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik berawal dari pemberitaan di salah-satu media cetak mengulas pernyataan Ventje Janis, calon pengganti Teddy Kumaat dari Partai Gerindra di DPRD Sulut.
Pada pemberitaan tersebut Janis mengutip pernyataan Meiva Lintang pertengahan Januari 2014 yang mengisyaratkan ada pemberian uang sebagai pelicin pada proses pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Sulut. (Jerry)