Manado, BeritaManado.com — Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, SH, mengingatkan kepada seluruh Caleg agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sebelum tanggal 23 September 2018.
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Kampanye Calon Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019. Sebelum tanggal 23 September 2018, Caleg tidak boleh mengkampanyekan dirinya kepada publik,” kata Marwan Kawinda, Kamis (23/8/2018).
Dilanjutkannya, apabila memasang baliho dan spanduk untuk ucapan, Caleg tidak boleh mencantumkan logo Parpol apalagi ada tulisan ajakan untuk memilih.
Sudah ada beberapa Caleg yang diberi peringatan oleh Bawaslu Kota Manado terkait dengan pemasangan baliho pada kendaraan, yang mencantumkan logo parpol.
“Kami sudah menegur beberapa Caleg dan mereka menerima serta mencopot sendiri balihonya. Ini masalah administrasi, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU,” jelas Marwan Kawinda.
Menurutnya, sebelum tanggal 23 September, sosialisasi bisa dilakukan di internal Parpol, dan jika ada pemasangan atribut untuk kegiatan parpol, harus diberitahukan kepada KPU minimal 1 hari sebelum kegiatan.
Ketua Bawaslu Kota Manado juga mengingatkan Parpol dan Caleg, agar mematuhi UU nomor 7 tahun 2017 kuhususnya pasal 492.
“Ada sanksi pidana apabila Caleg melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 merujuk kepada 276 junto 275, tentang Kampanye diluar jadwal Pemilu,” ujar Marwan Kawinda.
(Jones Mamitoho)
Manado, BeritaManado.com — Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, SH, mengingatkan kepada seluruh Caleg agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sebelum tanggal 23 September 2018.
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Kampanye Calon Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019. Sebelum tanggal 23 September 2018, Caleg tidak boleh mengkampanyekan dirinya kepada publik,” kata Marwan Kawinda, Kamis (23/8/2018).
Dilanjutkannya, apabila memasang baliho dan spanduk untuk ucapan, Caleg tidak boleh mencantumkan logo Parpol apalagi ada tulisan ajakan untuk memilih.
Sudah ada beberapa Caleg yang diberi peringatan oleh Bawaslu Kota Manado terkait dengan pemasangan baliho pada kendaraan, yang mencantumkan logo parpol.
“Kami sudah menegur beberapa Caleg dan mereka menerima serta mencopot sendiri balihonya. Ini masalah administrasi, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU,” jelas Marwan Kawinda.
Menurutnya, sebelum tanggal 23 September, sosialisasi bisa dilakukan di internal Parpol, dan jika ada pemasangan atribut untuk kegiatan parpol, harus diberitahukan kepada KPU minimal 1 hari sebelum kegiatan.
Ketua Bawaslu Kota Manado juga mengingatkan Parpol dan Caleg, agar mematuhi UU nomor 7 tahun 2017 kuhususnya pasal 492.
“Ada sanksi pidana apabila Caleg melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 merujuk kepada 276 junto 275, tentang Kampanye diluar jadwal Pemilu,” ujar Marwan Kawinda.
(Jones Mamitoho)