• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
DPRD Bolmut
Home Politik dan Pemerintahan

Ketua Bawaslu Manado Ingatkan Caleg, Sanksi Menanti Jika Kampanye Diluar Jadwal

by Jo Nes
Jumat, 24 Agustus 2018
in Politik dan Pemerintahan
  • Facebook
  • Twitter
  • 117shares
  • 117shares
Marwan Kawinda, SH

Manado, BeritaManado.com — Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, SH, mengingatkan kepada seluruh Caleg agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sebelum tanggal 23 September 2018.

“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Kampanye Calon Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019. Sebelum tanggal 23 September 2018, Caleg tidak boleh mengkampanyekan dirinya kepada publik,” kata Marwan Kawinda, Kamis (23/8/2018).

Loading...

Dilanjutkannya, apabila memasang baliho dan spanduk untuk ucapan, Caleg tidak boleh mencantumkan logo Parpol apalagi ada tulisan ajakan untuk memilih.

Sudah ada beberapa Caleg yang diberi peringatan oleh Bawaslu Kota Manado terkait dengan pemasangan baliho pada kendaraan, yang mencantumkan logo parpol.

“Kami sudah menegur beberapa Caleg dan mereka menerima serta mencopot sendiri balihonya. Ini masalah administrasi, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU,” jelas Marwan Kawinda.

Menurutnya, sebelum tanggal 23 September, sosialisasi bisa dilakukan di internal Parpol, dan jika ada pemasangan atribut untuk kegiatan parpol, harus diberitahukan kepada KPU minimal 1 hari sebelum kegiatan.

Ketua Bawaslu Kota Manado juga mengingatkan Parpol dan Caleg, agar mematuhi UU nomor 7 tahun 2017 kuhususnya pasal 492.

“Ada sanksi pidana apabila Caleg melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 merujuk kepada 276 junto 275, tentang Kampanye diluar jadwal Pemilu,” ujar Marwan Kawinda.

 

(Jones Mamitoho)

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Batal Diperiksa, Kejati Terima Surat Sakit Vonnie Anneke Panambunan
  • Puluhan Nasabah BTN Bitung Tagih Sertifikat Rumah
  • Plat DB 7 C Parkir di Depan Kejaksaan Bitung, Keegan Kojoh: Itu Bukan Saya
  • Fabian Kaloh: Tarik Guru ASN di Sekolah Swasta Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
  • Sandiaga Uno Tiba di Sulut, Disambut Joune Ganda – Kevin Lotulung
  • Demisionerkan AHY, Ketum Moeldoko Versi KLB Segera Didaftarkan ke Kemkumham
  • Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya
  • Dilantik Bersama 31 Pejabat, Maya Kainde Jabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa
  • Disambut Gubernur Olly Dondokambey, Kapolda Nana Sudjana Bersama Istri Tiba di Manado

Berita Terbaru

  • Update Covid-19 di Sulut: Bertambah 11 Kasus, Sembuh 16 Orang
    Sabtu, 6 Maret 2021
  • Polemik Demokrat, Saiful Mujani: Era Demokrasi, Justru Diambil Alih Pejabat Negara
    Jumat, 5 Maret 2021
  • Sambut Sandiaga Uno, Caroll Senduk-Wenny Lumentut Bahas Pariwisata Tomohon
    Jumat, 5 Maret 2021
  • Dorong Pelestarian Budaya Daerah, Komisi IV DPRD Sulut Kunker ke Mitra
    Jumat, 5 Maret 2021
  • Disambut Gubernur Olly Dondokambey, Kapolda Nana Sudjana Bersama Istri Tiba di Manado
    Jumat, 5 Maret 2021
  • Tiga ASN Kecamatan Langowan Selatan Ini Dapat Promosi Jabatan
    Jumat, 5 Maret 2021
  • Agus Harimurti Yudhoyono Ungkap 5 Poin Penting Terkait KLB Ilegal di Deli Serdang
    Jumat, 5 Maret 2021
  • Terima Kunjungan Menkes Budi Sadikin dan Felly Runtuwene, Ini Harapan Rektor Ellen Kumaat
    Jumat, 5 Maret 2021
  • Demisionerkan AHY, Ketum Moeldoko Versi KLB Segera Didaftarkan ke Kemkumham
    Jumat, 5 Maret 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 117shares
Tags: Bawaslu ManadoKampanyeMarwan KawindaPasal 492UU Nomor 7 tahun 2017
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara